TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempertimbangkan bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk membersihkan peradilan. Salah satu kerja samanya adalah meletakkan orang-orang lembaga antirasuah di Mahkamah Agung.
"Kami akan bekerja sama dengan menaruh orang-orang di sana. Ini sudah direncanakan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan di Jakarta, Sabtu, 23 April 2016.
Untuk teknisnya, Basaria akan membicarakan soal ini dengan pihak Mahkamah Agung. Bisa dengan membentuk satuan tugas atau satuan pengawasan. "Nanti akan kita bicarakan apakah ini memang diperlukan," ujarnya.
Nantinya, kata Basaria, peran KPK hanya sebagai pendamping. Sebab, KPK tidak bisa mencampuri urusan instansi lain. Meski demikian, apabila dalam pendampingan itu ada tindak pidana, tetap harus ditindak.
Basaria mengatakan KPK bertanggung jawab membuat fungsi penegak hukum lainnya menjadi efisien. "Sekarang kami benahi itu bukan karena apa, tapi karena memang menjadi tugas," tuturnya.
Pada Februari lalu, KPK menangkap tangan Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Khusus MA. Andri diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa.
Belum selesai penyidikan kasus ini, KPK kembali menangkap oknum pengadilan. Kali ini, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang menjadi tersangka. Ia ditangkap setelah diduga menerima duit dari Doddy Arianto Supeno dalam pengajuan peninjauan kembali dua perusahaan yang terlibat kasus perdata.
Dalam kasus ini, KPK mencegah Sekretaris MA Nurhadi ke luar negeri selama enam bulan. Basaria Panjaitan mengatakan ada indikasi bahwa Nurhadi terlibat.
MAYA AYU PUSPITASARI