TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Mahkamah Agung menelusuri perkara di balik penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Sekretaris MA Nurhadi. Menurut juru bicara MA, Suhadi, salah satu hal yang ditelusuri adalah dugaan pengaturan sidang peninjauan kembali (PK).
"Badan Pengawasan sudah bentuk tim untuk melakukan penelusuran. Sekarang tim sedang bekerja," ujar Suhadi ketika memberi keterangan pers di kompleks Mahkamah Agung, Jumat, 22 April 2016.
Sebagaimana diberitakan, Edy tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu lalu. Edy tak sendirian. Ia ditangkap bersama seorang pegawai swasta bernama Doddy Arianto. Keduanya tengah melakukan transaksi tunai senilai Rp 50 juta di basement hotel kawasan Kramat Raya sebelum tertangkap.
Setelah menangkap Eddy dan Doddy, KPK menggeledah ruangan Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta kantor Paramount Enterprises International di Serpong, Tangerang Selatan. Namun, ternyata, penggeledahan tak berhenti di dua tempat tersebut. Hari Kamis, KPK menggeledah ruang kerja Nurhadi sekaligus mencegahnya keluar dari Indonesia.
Berdasarkan kabar yang beredar, ketiganya terlibat upaya pengaturan sidang peninjauan kembali perkara perdata yang menjerat Paramount, anak usaha Lippo Group. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian perkara apa yang menyeret ketiganya.
Suhadi melanjutkan, beberapa hal akan dilakukan untuk menelusuri dugaan pengaturan sidang PK itu. Beberapa di antaranya meneliti proses administrasi perkara yang ditangani Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sejauh mana prosesnya. "Sejauh ini belum ada berkas (PK) dari PN pusat ke MA," tutur Suhadi.
Suhadi menegaskan kembali bahwa kerja sama antara Edy dan Nurhadi baru sebatas dugaan. Hal ini mengingat keduanya, dalam konteks jabatan, tidak berkaitan satu sama lain karena posisi panitera dan sekretaris sudah lama dipisahkan oleh MA.
Panitera, menurut Suhadi, bertugas mengurus administrasi perkara saja. Untuk sekelas Edy hanya bisa mengurus administrasi pada tingkat pengadilan pertama. Sedangkan Sekretaris MA, seperti Nurhadi, tidak membawahi panitera, melainkan bidang keuangan, kepegawaian, dan usaha. "Jadi, dari konteks jabatan, (mereka) enggak ada kewenangan (urus perkara) sebenarnya," ucap Suhadi.
ISTMAN M.P.