TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, pada 2014, Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, pada 2015, pemerintah daerah tidak memberikan dana hibah ke Kadin Jawa Timur. "Sanksinya itu kalau dari pemerintah daerah," ucap Soekarwo di kantornya, Kamis, 30 Maret 2016.
Soekarwo enggan disalahkan ketika Kadin tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pada 2014. Menurut dia, setelah Kadin meneken pakta integritas, penggunaan uang menjadi tanggung jawab penuh penerima dana hibah, yakni Kadin.
Baca: Kadin Minta La Nyalla Menyerahkan Diri
"Penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab penerima hibah menggunakan dana hibah yang harus sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)," ujar Soekarwo.
Setelah penerima hibah memberi laporan pertanggungjawaban, pemerintah melakukan evaluasi dan pemeriksaan. Selain dilakukan pemberi dana hibah, evaluasi dan pemeriksaan biasanya dilakukan inspektorat provinsi. "Jika ada penyelewengan, punishment-nya dari kejaksaan dan polisi," tuturnya.
Baca: La Nyalla Buron, Kapolri: Kami Harus Berhati-hati di Singapura
Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Jawa Timur Jumadi mengatakan dana hibah tidak lagi diberikan kepada Kadin sejak 2015. "Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 juga tidak ada," ucapnya.
Jumadi menjelaskan, aturan legal pemberian dana hibah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang dana hibah dan bansos. "Mekanisme pemberian ada di situ semua," ujarnya.
Baca: Apakah Kejaksaan Lamban Mencegah La Nyalla ke Luar Negeri?
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus penggunaan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim pada 2012. La Nyalla dinyatakan buron setelah selalu mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi.
Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu dianggap menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Pembelian tersebut membuat La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar, yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
EDWIN FAJERIAL
MEMBURU LA NYALLA
La Nyalla Buron, Jaksa Lacak Posisi Dia di Singapura
Kejar La Nyalla, Indonesia Minta Bantuan Interpol