TEMPO.CO, Jayapura - Gubernur Papua Lukas Enembe akan membatasi jumlah orang dari luar Papua yang masuk daerahnya. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kemiskinan di Papua.
"Nanti yang datang dengan tujuan tidak jelas dan kemampuan rendah akan dilarang masuk," kata Lukas di kantor Gubernur, Selasa malam, 29 Maret 2016.
Menurut Lukas, sesungguhnya peraturan daerah soal pembatasan orang masuk Papua sudah ada sejak lama. Namun kepala daerah sebelumnya tak pernah menjalankan perda tersebut. Lukas berencana merevisi perda itu dengan menambahkan mekanisme seleksi dan persyaratan mereka yang boleh masuk ke Papua.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan angka kemiskinan di daerahnya. Angka kemiskinan di Papua naik lagi menjadi 28 persen. Padahal angka kemiskinan yang sebelumnya mencapai 31 persen berhasil diturunkan hingga 27 persen.
Menurut dia, hal ini terjadi karena banyaknya warga luar yang masuk Papua tapi tak jelas tujuannya. Alhasil, mereka menjadi gelandangan. "Itu kan jadi permasalahan dan beban buat kami," ujarnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Lukas menetapkan dan menjalankan perda tersebut. Ia telah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait dengan perda ini. "Kata Pak Tjahjo tak melanggar peraturan di atasnya, jadi silakan jalankan," tutur Luhut.
Selain perda pembatasan warga asing, Gubernur Lukas juga akan memberlakukan perda larangan mabuk. Alasannya, 25 persen kematian di Papua disebabkan minuman beralkohol. Ia juga melarang peredaran minuman keras di seantero Papua untuk sementara.
TIKA PRIMANDARI