TEMPO.CO, Semarang - Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menaruh harapan kepada keanggotaan Dewan Pers yang baru dibawah pimpinan Yosep Adi Prasetyo. Sekretaris Jenderal PPMI, Abdussomad mendesak agar Dewan Pers bisa memberikan perlindungan kepada lembaga pers mahasiswa. “Selama ini, pers mahasiswa banyak yang menjadi korban pemberangusan kebebasan berekspresi,” kata Abdussomad kepada Tempo di Semarang, Jum’at 25 Maret 2016.
Abdussomad menyebut ada beberapa persoalan yang membelenggu Persma saat ini seperti mengalami kekerasan hingga pembungkaman. Selama 2014-2015, PPMI mencatat ada tujuh bentuk kasus yang dialami para pengelola pers mahasiswa di Indonesia. Kasus itu adalah: intimidasi, diskiriminasi, pelecehan, sensor, pelarangan diskusi dan pemutaran film, pembredelan majalah serta pembekuan lembaga pers mahasiswa.
Dari tujuh jenis kasus itu yang paling banyak dialami adalah intimidasi yang dialami pengelola persma, yakni mencapai 22 kasus intimidasi “Pelaku intimidasi itu kebanyakan birokrat kampus,” kata Abdussomad. Beberapa kasus yang dialami pers mahasiswa seperti pembredelan yang dialami LPM Lentera UKSW Salatiga gara-gara membuat laporan masalah 1965. Ada juga pelarangan diskusi yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Abdussomadi menambahkan ada juga awak pers mahasiswa yang diancam oleh pihak luar, seperti saat meliput isu sensitif seperti penambangan. Awak Persma dipaksa untuk tidak mendokumentasikan hasil penambangan dengan cara mengambil memory card dari camera reporter. “Untuk itu, Dewan Pers mesti memperhatikan Pers Mahasiswa agar terciptnya sebuah kemerdekaan pers,” kata dia.
Selama ini, kata Abdussomad, keberadaan pers mahasiswa di kampus sangat strategis. Sebab, pers mahasiswa bisa memberikan informasi, pendidikan hingga kontrol atas kebijakan-kebijakan. “Namun, kami sering mendapat perlakuan tidak adil oleh institusi perguruan tinggi,” katanya.
Abdussomad menyatakan hingga kini keberadaan pers mahasiswa belum diakui Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Padahal, dari sisi fungsi pers mahasiswa hampir sama dengan media umum. Apalagi, saat ini perkembangan pers mahasiswa juga luar biasa ditengah adanya teknologi dan informasi internet. PPMI mencatat saat ini jumlah portal online milik pers mahasiswa mencapai 200 portal. “Mereka tidak memberitakan isu-isu yang ada di dalam kampus saja, melainkan juga isu yang berada di luar kampus,” kata Abdussomad.
ROFIUDDIN