TEMPO.CO, Karawang - Infan Kuswandi, 36 tahun, berhasil menggagas aksi sosial peduli tenaga kerja wanita (TKW) di Karawang, Jawa Barat. Berkat kerja sama dengan masyarakat, ia berhasil menggalang dana untuk memulangkan Siti Khadijah, TKW asal Karawang, Jawa Barat, yang saat ini sedang tersandung masalah di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Selama lima hari, Infan berhasil menggalang dana dari tukang becak, tukang ojek, tukang bangunan, sopir angkot, dan pedagang. "Akhirnya terkumpul dana sebesar Rp 8 juta," ujarnya saat ditemui di Karawang, Selasa, 22 Maret, 2016. "Namun jumlah uang itu belum cukup untuk biaya tiket kepulangan Siti Khadijah dari Abu Dhabi."
Hingga kini, Siti tidak bisa pulang ke Indonesia. Irfan mengatakan Siti, yang mulai bekerja pada Februari 2015, sedang menghadapi masalah pelik di Abu Dhabi. "Selama tujuh bulan, Siti menderita akibat disiksa dan sedikit diberi makan. Akhirnya, pada Agustus 2015, Siti kabur dari majikannya," ucapnya.
Masalah semakin pelik karena Siti tidak bisa pulang ke Indonesia lantaran diduga berangkat menggunakan agen penyalur tenaga kerja ilegal. Infan mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta. "Pihak Bareskrim menyanggupi untuk memulangkan Siti jika memang agensi yang menyalurkannya ilegal," tuturnya.
Namun, Infan mengatakan, Bareskrim bisa menangkap agen penyalur Siti jika mendapat laporan langsung dari saksi kunci. "Yakni Siti sendiri," ucapnya.
Infan menuding PT Alam Indah, agen yang menyalurkan Siti ke Uni Emirat Arab, sebagai agensi ilegal. Pasalnya, di UEA, Siti bekerja menggunakan paspor turis. "Bukan paspor tenaga kerja," tuturnya. "Karena itu, Siti selalu mendapat perlakuan kasar dari majikannya."
Untuk membantu Siti, Infan sampai mondar-mandir ke Pemerintah Kabupaten Karawang. Infan, yang ingin memohon bantuan, tidak berhasil menemui Bupati Cellica Nurrachadiana. Namun ia berhasil menemui Wakil Bupati Akhmad Zamakhsyari. "Namun Wakil Bupati tidak bisa membantu kepulangan Siti, dengan alasan, tidak memiliki kewenangan," katanya.
Infan akhirnya mendapat surat rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Ahmad Suroto. "Surat itu dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bisa membantu Siti," ujarnya.
HISYAM LUTHFIANA