TEMPO.CO, Surabaya -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawahan Surabaya bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Sawahan Surabaya merazia tempat kos di Jalan Halimun nomor 21, Senin, 21 Maret 2016. Hasilnya, mereka malah mendapati KY, 25 tahun, warga negara Korea yang menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja menjadi guru di sekolah swasta.
"Bahkan, visa wisata itu sudah habis 13 Maret 2016," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasitrantib) Satpol PP Kecamatan Sawahan, Bimo Wijaksono ditemui Tempo di Gang Dolly.
Saat razia sekitar pukul 09.00-11.00, KY sedang beristirahat di tempat kosnya. Menjawab interogasi polisi dan Satpol PP ia menggunakan Bahasa Korea. Ketika ditanya dalam Bahasa Inggris, dia menjawab terbata-bata. "Kami juga kebingungan mau menginterogasi," ujar Bimo.
Karena terkesan berbelit-belit dan terkendala bahasa, petugas Satpol PP menyerahkan KY ke Polsek Sawahan. Dikhawatirkan, orang asing itu jaringan terorisme atau Gafatar. "Memang tidak ada tanda-tandanya, cuma kami antisipasi."
Sementara itu, Camat Sawahan Kota Surabaya, Yunus mengatakan WNA itu bisa dijerat Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian karena menyalahgunakan visa wisata. "Maksimal kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta," katanya di kawasan Wisata Dolly.
Karena KY juga melebihi waktu tinggal, sanksinya bisa dideportasi. Namun, jika bersedia membayar denda, WNA itu tidak langsung dideportasi. "Kalau tidak salah, dendanya Rp300 ribu per hari.” Kalaupun melanggar satu menit atau satu jam saja akan tetap didenda.
MOHAMMAD SYARRAFAH