Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Razia Kos, Satpol PP Surabaya Dapati WNA Salahgunakan Visa

image-gnews
Petugas satpol PP menjaga belasan pasangan mesum, di atas mobil saat razia Kos-kosan  di kawasan Kijang, Makassar, Sulsel, 28 Juni 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Petugas satpol PP menjaga belasan pasangan mesum, di atas mobil saat razia Kos-kosan di kawasan Kijang, Makassar, Sulsel, 28 Juni 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawahan Surabaya bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Sawahan Surabaya merazia tempat kos di Jalan Halimun nomor 21, Senin, 21 Maret 2016. Hasilnya, mereka malah mendapati KY, 25 tahun, warga negara Korea yang menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja menjadi guru di sekolah swasta.

"Bahkan, visa wisata itu sudah habis 13 Maret 2016," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasitrantib) Satpol PP Kecamatan Sawahan, Bimo Wijaksono ditemui Tempo di Gang Dolly.

Saat razia sekitar pukul 09.00-11.00, KY sedang beristirahat di tempat kosnya. Menjawab interogasi polisi dan Satpol PP ia menggunakan Bahasa Korea. Ketika ditanya dalam Bahasa Inggris, dia menjawab terbata-bata. "Kami juga kebingungan mau menginterogasi," ujar Bimo.

Karena terkesan berbelit-belit dan terkendala bahasa, petugas Satpol PP menyerahkan KY ke Polsek Sawahan. Dikhawatirkan, orang asing itu jaringan terorisme atau Gafatar. "Memang tidak ada tanda-tandanya, cuma kami antisipasi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Camat Sawahan Kota Surabaya, Yunus mengatakan WNA itu bisa dijerat Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian karena menyalahgunakan visa wisata. "Maksimal kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta," katanya di kawasan Wisata Dolly.

Karena KY juga melebihi waktu tinggal, sanksinya bisa dideportasi. Namun, jika bersedia membayar denda, WNA itu tidak langsung dideportasi. "Kalau tidak salah, dendanya Rp300 ribu per hari.” Kalaupun melanggar satu menit atau satu jam saja akan tetap didenda.


MOHAMMAD SYARRAFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ribuan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, 185 Orang Diproses secara Hukum

36 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ribuan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, 185 Orang Diproses secara Hukum

Sebanyak 1.293 warga negara asing terjaring Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Tangkap WNA Maladewa, Tak Miliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah

57 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menindaklanjuti dugaan pelanggaran  keimigrasian oleh orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, Kamis, 8 Agustus 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Tangkap WNA Maladewa, Tak Miliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah

WNA tersangka pelanggaran imigrasi itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli-19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.


Imigrasi Deportasi Pria India Overstay 466 Hari, Sudah Menikahi Perempuan Indonesia di Pangandaran

26 Mei 2024

Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya deportasi seorang warga negara India berinisial MS lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 25 Mei 2024. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya)
Imigrasi Deportasi Pria India Overstay 466 Hari, Sudah Menikahi Perempuan Indonesia di Pangandaran

Sebelum dideportasi, pria asing tersebut didetensi selama hampir sebulan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya.


Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.


Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Akses masuk area AGI Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara bagi pemegang tiket jenis Circuit Festival 3 pada hari pertama Formula E, Sabtu, 3 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.


WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

Kota Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Mei 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa


Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

4 November 2022

Pekerja berada di bawah tanah di sebuah tambang di pinggiran Johannesburg, Afrika Selatan. REUTERS
Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

Polisi Afrika Selatan menyelidiki penemuan 21 mayat di tambang emas. Mereka diduga sebagai penambang ilegal.


Langgar Izin Tinggal, 3 WNA di Apartemen Kemayoran Dijaring Imigrasi Jakpus

24 Februari 2021

Petugas menata barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut. ANTARA
Langgar Izin Tinggal, 3 WNA di Apartemen Kemayoran Dijaring Imigrasi Jakpus

Tiga WNA itu terbukti melanggar izin tinggal di salah satu apartemen di Kemayoran.


Selama 2018 Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta Tolak 746 WNA

10 Desember 2018

Petugas berjga-jaga dekat warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang dideportasi oleh Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 8 September 2015. Sebanyak 64 WNA dideportasi terkait tindak kejahatan dunia maya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Selama 2018 Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta Tolak 746 WNA

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta telah menolak 746 warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga 8 Desember 2018.