TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil siap pasang badan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Ridwan telah dilaporkan sopir angkot ilegal, Taufik Hidayat, 42 tahun, ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan penganiayaan.
"Saya akan taat prosedur. Kalau dipanggil, saya datang. Kalau diminta kasih keterangan, saya kasih. Biasa saja," kata Ridwan saat konferensi pers di kafe Lacamera, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin, 21 Maret 2016.
Ridwan pun tidak menampik bahwa pihaknya akan melakukan upaya balik melapor. Namun untuk menuju proses tersebut, tim penasihat hukumnya akan mempelajari lebih lanjut poin-poin apa saja yang akan dikedepankan untuk mempolisikan Taufik.
Ridwan berdalih, apa yang dilakukannya terhadap sopir angkot ilegal merupakan upaya perlindungan kepada warganya. "Saya terima risiko bahwa ini dalam rangka saya melindungi warga Bandung. Pertama, ada masalah aturan hukum. Kedua, memastikan warga saya tidak ada yang kecelakaan di angkutan ilegal. Insya Allah warga Bandung terjaga kalau naik angkot resmi. Kalau ada kecelakaan, ada asuransinya," ucap Ridwan.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Ridwan, Toni Permana, berujar, hingga saat ini, kliennya belum menerima surat keterangan atau pemanggilan dari Polda Jawa Barat. "Sampai hari ini, belum ada surat panggilan dari Polda. Kalaupun ada, kami akan ikut prosedur," tuturnya.
Toni berharap masyarakat tidak dulu berprasangka buruk atas dugaan penganiayaan yang melibatkan orang nomor satu di Kota Bandung ini. "Tetap berpandangan ada asas praduga tak bersalah," kata Toni.
Pada Jumat pagi lalu, Ridwan memergoki sopir angkot ilegal yang mangkal di Bandung. Ridwan lantas menghampiri sopir itu untuk menegurnya. Saat itu Ridwan dituding menamparnya. Akibatnya, sopir yang diketahui bernama Taufik itu melaporkan Ridwan Kamil ke Polda Jawa Barat pada Sabtu lalu.
PUTRA PRIMA PERDANA