TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang di Pulau Jeju, Korea Selatan. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan ada 26 orang korban yang diiming-imingi bekerja sebagai ABK kapal dengan gaji 80-100 ribu won per hari.
"26 orang korban diketahui setelah Polri melakukan penyelidikan selama tiga bulan," kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016. Menurut dia, para korban harus terlantar di pulau tersebut selama beberapa pekan. Umar mengatakan sindikat itu dipimpin seseorang bernama Sunata.
Sunata memberangkatkan para korban dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Hong Kong terlebih dahulu sebelum kemudian diterbangkan ke Pulau Jeju dengan maskapai Cathay Pasific. Mereka tiba di Korea Selatan pada 27 Januari 2016. Selanjutnya, ke-26 korban dititipkan kepada pria warga Korea Selatan bernama Lim. Selama tiga pekan, para korban berpindah-pindah hotel tiga kali dan dipekerjakan sebagai tukang panen sayur lobak.
"Para korban tidak dipekerjakan sebagai ABK seperti yang dijanjikan. Mereka diminta bekerja di perkebunan untuk memanen lobak, peternakan kuda, tambak, dan pekerja bangunan," ujar Umar. Selama bekerja, korban hanya diberi upah 110 won dan dipotong 30 won. Pada 12 Februari 2016, korban diamankan Imigrasi Korea Selatan karena bekerja menggunakan visa turis.
Mereka sempat ditahan selama empat hari di sana. Pada 17 Februari, korban diserahkan ke KBRI Seoul kemudian langsung dipulangkan ke Indonesia. Saat ini para korban sudah kembali ke kampung halamannya masing-masing. Sebelumnya, mereka sempat ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) untuk diperiksa.
"Saat ini korban sudah berada di kampung halaman masing-masing. Dikembalikan oleh Kemensos pada 3 Maret," ujar dia. Sementara itu Sunata dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri (PTKILN). Kasus ini ditangani Bareskrim Mabes Polri.
INGE KLARA SAFITRI