TEMPO.CO, Malang - Sepanjang 2015 sekitar 1,6 juta jiwa peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jawa Timur menunggak iuran. Total tunggakan pembayaran iuran mencapai Rp 3 miliar.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak merupakan peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah. "Peserta mandiri banyak yang mendaftar saat sakit," kata Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Divisi Regional Jawa Timur Hendry Wahjuni, Rabu, 16 Maret 2016.
Selain itu, klaim peserta BPJS Kesehatan mandiri menjadi yang terbesar. Tunggakan terjadi karena peserta tidak tahu kewajiban membayar iuran bulanan, lupa membayar, kesulitan membayar, atau sengaja tak membayar.
Menurut Hendry, untuk sementara peserta tetap mendapat pelayanan meski menunggak pembayaran. Maksimal tunggakan sekitar enam bulan. Setelah melebihi enam bulan, peserta tak bisa mendapat pelayanan kesehatan, meliputi pelayanan tingkat pertama sampai rujukan ke rumah sakit. "Sebenarnya konsepnya subsidi silang. Peserta sehat membantu peserta yang sakit."
Setelah mendapat pelayanan, peserta tak lagi membayar iuran. Sedangkan peserta penerima upah atau yang dibayar melalui perusahaan tempat bekerja relatif rendah, sekitar 500 ribu, sehingga total ada 2,1 juta peserta yang menunggak iuran.
Total peserta BPJS Kesehatan di Jawa Timur sebanyak 21 juta jiwa. Mulai 1 April 2016 iuran peserta BPJS Kesehatan naik. Untuk kelas III semula Rp 25.500 naik menjadi Rp 30.000, kelas II semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51.000, kelas I naik awalnya Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Kenaikan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Peraturan Presiden juga disebutkan peserta yang menunggak tak mendapat pelayanan sebelum tunggakan dilunasi. Namun, dalam peraturan tersebut, tak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran.
EKO WIDIANTO