TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat dari Lembaga Opini Masyarakat Populi Center, Tommi Legowo, menjelaskan istilah deparpolisiasi yang mencuat sejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan maju ke pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 lewat jalur independen.
"Deparpolisasi adalah upaya disengaja atau tidak disengaja mengurangi, atau bahkan menihilkan peran partai politik dalam demokrasi," ujar Tommi dalam diskusi publik bertajuk "Deparpolisasi; Koreksi atau Sanksi Politik?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Maret 2016.
Tommi menuturkan bahwa partai politik adalah pilar utama demokrasi. Sehingga dalam konteks demokrasi, menihilkan peran parpol berarti melemahkan demokrasi. "Di era Orde Baru, deparpolisasi dilakukan berbeda, yaitu lewat penyederhanaan parpol. Saat itu jumlah parpol dibatas menjadi tiga saja," ujar Tommi.
BACA:
Yusril dan Adhyaksa Berjanji Tak Akan Mainkan Isu SARA
Saran untuk Partai Politik Supaya Ahok Tak Menangi Pilgub DKI
Ahok Bakal Rugi karena Tidak Mau Maju Lewat Partai?
Ahok Maju Lewat Jalur Independen, Luhut: Itu Bukan Deparpolisasi
Istilah deparpolisasi yang heboh diperbincangkan akhir-akhir ini, menurut Tommi, muncul karena Ahok yang memutuskan ikut Pilkada 2017 secara independen dianggap sebagai saingan parpol yang dominan dalam Pilkada. "Jalan Ahok yang tadinya lewat parpol, sekarang jadi perorangan. Parpol jadi ada saingannya, peran parpol dianggap agak berkurang," kata Tommi.
Kata Tommi, setiap parpol memiliki prinsip loyalitas. "Kalau loyalitas semakin hilang, parpol hilang," ujarnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiarti mengatakan ada sejarah panjang terkait regulasi pemilihan kepala daerah yang memperolehkan calon menempuh jalur independen. "Dulu ada anggota DPRD di Nusa Tenggara Barat yang mengajukan uji materi terhadap undang-undang yang mengatur tata cara pencalonan pilkada. Uji materi itu dikabulkan," kata Ida.
Ida melanjutkan, uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi karena mengedepankan asas keadilan dan norma. "Sehingga jalur perseorangan (independen) dimulai sejak pilkada tahun 2008, sudah legal dan ada payung hukumnya, " kata dia.
BACA:
Isu Deparpolisasi Muncul, Partai Demokrat Sebut PDIP Panik
Bupati Dedi Soal Ahok: Bukan Deparpolisasi, Melainkan Otokriti
Alasan Sesungguhnya Ahok Pilih Jalur Independen, Bukan PDIP
Ahok Ternyata Sempat Ajak Bupati Ini Jadi Wakilnya di Pilgub
Namun, bila terjadi pelanggaran politik, sanksi yang diterima calon pemimpin yang maju lewat jalur independen maupun yang diusung partai tak akan berbeda. "Kalau ada money politics, biasanya calon yang bersangkutan kena sanksi, parpol yang mengusungnya juga. Independen juga akan sama, ada sanksi administrasi dan sanksi pidana," ujarnya.
Sanksi administrasi, kata Ida, saat ini yang terberat adalah berupa diskualifikasi pasangan calon yang maju dalam pilkada.
Ahok memilih jalur independen dan menggandeng Heru Budi Hartono sebagai calon wakil gubernur. Ahok, yang semula tetap ingin bersama Djarot Saiful Hidayat, memilih meninggalkan kader PDI Perjuangan itu.
Kondisi ini kabarnya sempat menjadi perhatian Ketua Umum PDIP Megawati. Seperti yang disampaikan politikus partai tersebut, Prasetio Edi Marsudi yang bertemu dengan Megawati pada Senin malam, 7 Maret 2016, di kediaman Mega di Jalan Teuku Umar, Menteng. PDIP membahas masalah deparpolisasi.
YOHANES PASKALIS