INFO MPR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan upaya untuk melakukan deparpolisasi itu adalah sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi. Karena, konstitusi jelas mengakui dan bahkan memberi ruang bagi partai politik (parpol) untuk berperan, baik dalam konteks pencalonan anggota DPR, DPRD, termasuk pencalonan presiden.
"Di seluruh dunia mana pun, kalau kita masih percaya kepada yang namanya demokrasi maka keberadaan parpol adalah sesuatu hal yang niscaya," ujar Hidayat usai menghadiri acara Tasyukuran Akbar Milad ke-35 Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Sabtu, 12 Maret 2016.
Karenanya, kata Hidayat, isu deparpolisasi adalah suatu gerakan yang bertentangan dengan konstitusi dan demokratisasi. "Itu akan bisa mengarah kepada anarki ataupun kepada perilaku-perilaku otoriter pada tahap selanjutnya," ucapnya.
Padahal, kata Hidayat, calon perseorangan itu juga adalah produk parpol. Parpol lah yang membuat UU dan UUD yang kemudian memberi ruang kepada rakyat Indonesia untuk berperan serta dan memiliki kedaulatan tertinggi, termasuk dalam hal yang terkait dengan pemilihan kepala daerah dari calon perseorangan. "Jadi kalau ada yang mendikotomikan antara perseorangan dengan peran dari partai politik adalah sebuah cara pandang yang salah. Orang itu pasti tidak memahami konstitusi dan demokrasi," ujarnya.
Jadi meski sebagai perseorangan tidak semestinya dengan serta merta menyuarakan tentang deparpolisasi. Parpol seharusnya memang terus menghadirkan anggota-anggota yang berkualitas, termasuk juga calon-calon yang berkualitas.