TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan pemeriksaan kejaksaan. "Kalau tidak salah, tidak usah takut, datang saja. Itu saja kuncinya," katanya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.
Kejaksaan sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Hary Tanoe sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan PT Mobile 8 Telecom pada Kamis kemarin. Namun dia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang berada di luar kota.
Prasetyo mengaku akan tetap menunggu kedatangan Hary Tanoe untuk diperiksa. "Kami tunggu sampai dia memenuhi kewajiban untuk diundang," tuturnya.
Sebelumnya, Hary Tanoe meminta pemanggilan atas dirinya dijadwalkan ulang pada 21 atau 22 Maret mendatang. Permintaan tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Kasus ini terungkap sejak muncul keterangan Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi pada 2008. Saat itu, PT Djaya menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Kemudian faktur tersebut diterbitkan seolah-olah terjadi transaksi dua perusahaan.
Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui Kantor Pajak Pratama di Surabaya. Tujuannya supaya Mobile 8 melantai di bursa efek pada 2009. Walhasil, Mobile 8 menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar.
INGE KLARA SAFITRI