TEMPO.CO, Bangkalan -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengevaluasi pelaksanaan program bantuan dana desa tahun 2015. Hasilnya, "Kami temukan penyalahgunaan," kata Direktur Jendral Pembangunan Kawasan Pedesaan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Johozua M Yultowo, saat berkunjung ke Bangkalan, Selasa, 8 Maret 2016.
Penyalahgunaan yang dimaksud Johozua bukanlah berbentuk penilapan, penyalahgunaan anggaran atau korupsi. Melainkan keliru peruntukannya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, prioritas penggunaan dana desa adalah untuk membangunan infrastruktur desa yang dibutuhkan masyarakat, seperti membangun jalan dan posyandu.
"Tapi di beberapa wilayah, dana desa digunakan untuk membangun balai desa atau pagar balai desa, ini tidak benar," ujar Johozua. Menurut dia, untuk pelanggaran ini sanksinya adalah teguran. "Kami berharap pelanggaran ini tidak terulang lagi."
Johozua menambahkan, tahun ini kementerian keuangan mempermudah proses pencairan dana menjadi hanya dua tahapan dari sebelumnya tiga tahapan. Tahap pertama pada April dengan besaran 60 persen dan Agustus sebesar 40 persen. "Kendala pencairan biasanya penyusunan APB Desa lambat, kualitas SDM di desa masih kurang baik," kata dia.
Adapun besaran dana desa, dipastikan meningkat dibanding 2015, dari Rp 20 triliun menjadi Rp 40 triliun. Satu desa akan menerima APB Desa antara Rp 650 sampai 800 juta. "Tahun lalu hanya Rp 250 hingga 300 juta," kata dia.
MUSTHOFA BISRI