TEMPO.CO, Karawang - Seorang supir angkutan kota di Kabupaten Karawang memperkosa siswi SMP berumur 15 tahun. Di hadapan polisi, ia mengaku melakukan perbuatan asusila itu karena didorong faktor cuaca. "Saat itu kan hujan, terus udaranya dingin, saya sempat khilaf dan melakukannya," ungkap Carsa Hidayat, pelaku pencabulan itu.
Lelaki berumur 26 tahun itu memutuskan tidak mencari penumpang lain ketika menjemput korban sepulang sekolah. "Di tengah hujan, saya bawa dia ke Karawang kota," ucap Carsa. "Saat hujan lebat, cuaca dingin dan suasana sepi, disitulah saya khilaf,"
Pemerkosaan terjadi di pinggir jalan, Rawagede-Rawamanuk. Carsa memutuskan untuk memarkir mobilnya di pinggir sawah. "Karena suasananya sepi. Jarang ada kendaraan berseliweran," katanya. Carsa berdalih semakin leluasa berbuat tak senonoh ketika korban hanya diam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Dony Satria Wicaksono mengatakan, Carsa tidak pernah memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban seperti dalihnya kepada polisi. "Saat memberikan keterangan, korban tidak melawan karena ketakutan," ucap dia, saat ekspos di mapolres Karawang, Kamis, 3 Maret 2016.
Dari tangan pelaku, polisi kemudian menyita mobil angkot Suzuki Carry warna merah muda bergaris hijau dengan nomor polisi T-1951-EB. "Dengan bantuan warga, pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumahnya," katanya.
Pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat 2 dan ayat 1, Undang-Undang 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dengan kurungan maksimal selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 5 miliar," kata Dony.
HISYAM LUTHFIANA