TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto menyatakan, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) akan memberikan sanksi berupa pemberhentian apabila Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terbukti bersalah dalam kasus narkoba yang diduga melibatkannya.
"Selain menghadapi sanksi dari pengadilan, Ivan juga harus menghadapi hal-hal yang diberlakukan oleh MKD. Tidak boleh tebang pilih," ujar politikus dari Partai Demokrat tersebut di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2016.
Agus menegaskan, apabila Ivan yang merupakan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu benar-benar terbukti bersalah di persidangan, Ivan harus menerima hukuman yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
"Dalam hal ini, kami sudah sepakat bahwa untuk narkoba akan diterapkan hukuman yang seberat-beratnya karena memang selain merusak dirinya sendiri, narkoba juga merusak generasi yang akan datang," tuturnya.
Pada 22 Februari lalu, sejumlah prajurit Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad), polisi, dan warga sipil, termasuk IH (Ivan Haz) disebut terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Petugas melakukan tes urine terhadap 146 orang dan menggeledah perumahan tersebut.
Hingga kini, Ivan tak diketahui keberadaannya. Dalam pemanggilan pemeriksaan atas kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah, di Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 Februari 2016, tidak datang. Ivan juga tak terlihat saat Rapat Paripurna DPR. Di dalam daftar hadir Fraksi PPP, Ivan tercantum izin.
Pimpinan PPP memilih menunggu status hukum Ivan dari Kepolisian sebelum memecat anggota Komisi Pertanian DPR tersebut. Sesuai UU MD3, seorang anggota DPR dapat diberhentikan sementara apabila yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam suatu kasus. Status pemberhentian tetap akan diberikan apabila hukuman yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap.
ANGELINA ANJAR SAWITRI