TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Perindustrian Muhammad Solaeman Hidayat terkait kasus dugaan korupsi restitusi PT Mobile 8 Telecom, Selasa, 23 Februari 2016. Hidayat diperiksa sebagai saksi lantaran ia menjabat sebagai komisaris Mobile 8 Telecom kala itu.
"Kami tanya, perannya dia sebagai komisaris apa, siapa saja yang berperan di situ," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah, di kantornya.
Selama empat jam, kejaksaan mencecar Hidayat dengan 14 pertanyaan. Selain Hidayat, kejaksaan tak menutup kemungkinan memeriksa juga mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar. Agum juga menjabat sebagai komisaris di Mobile 8. "Kami akan kaji dulu," ujarnya.
Soal kemungkinan pemanggilan bos PT Media Nusantara Citra sekaligus pemegang saham Mobile 8, Hary Tanoesudibyo, Arminsyah belum dapat memastikannya. "Kami pelajari dulu. Nanti kami analisa," ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, kasus ini terungkap sejak ada keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi pada 2008. Saat itu, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Kemudian, faktur tersebut diterbitkan seolah-olah terjadi transaksi dua perusahaan.
Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui Kantor Pajak Pratama di Surabaya. Tujuannya supaya Mobile 8 melantai di bursa efek pada 2009. Alhasil, Mobile 8 menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar.
DEWI SUCI RAHAYU