TEMPO.CO, Jakarta - Personel grup band Slank, minus sang gitaris Abdee Negara, menggelar konser mini di pelataran gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Grup yang digawangi penabuh drum Bimo Setiawan Al Machzumi alias Bimbim tersebut menyatakan dukungan menolak rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Daripada merevisi Undang-Undang KPK, DPR mending bikin undang-undang tembak mati koruptor," kata vokalis Slank, Akhadi Wira Satriaji alias Kaka, di sela konser, Senin, 22 Februari 2016.
Band yang dibentuk pada 1983 tersebut membawakan lima lagu berlirik perlawanan terhadap praktek korupsi, yaitu Seperti Para Koruptor, Halal, Hey Bung, Koruptor Dor, dan Ku Tak Bisa. Di lagu terakhir, Kaka bahkan mengubah lirik lagu yang berbunyi, "Ku tak bisa jauh-jauh dari mu" jadi "Ku tak bisa jauh-jauh dari KPK".
Sebelum konser, empat personel Slank lebih dulu bertemu dengan pimpinan KPK. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo tampak mengikuti konser secara langsung dengan berdiri dekat sisi kanan lokasi konser. Beberapa kali mantan Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut juga tampak bertepuk dan mengangkat tangan bersama penonton yang hadir.
"Sejak awal, Slank memang sudah mendukung KPK," tutur Agus.
Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat paripurna tahap kedua untuk membahas kembali revisi UU KPK. Agendanya, Dewan akan meminta pendapat dan pertimbangan setiap fraksi untuk menentukan kelanjutan dan pembahasan revisi undang-undang yang sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2016.
FRANSISCO ROSARIANS