TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi delapan saksi korban dalam kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Panti Asuhan Rizki Khairunnisa, Batuampar, Batam. "Saksi tersebut anak di bawah umur dan dua saksi dewasa," kata Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Lies mengatakan, persidangan terhadap Elvita Rozana alias Puang sebagai terdakwa ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Saksi dan korban yang dilindungi LPSK sangat berperan untuk mengungkap kebenaran.
Sejak awal, kata dia, kondisi para korban memprihatinkan. Ada tanda-tanda luka yang membekas di tubuh korban penganiayaan. Anak yang menjadi saksi korban mengalami gangguan psikis akibat tindak kekerasan tersebut.
Penganiayaan dan penelantaran anak panti asuhan di Batam ini cukup mendapat perhatian publik pada 21 Oktober 2015. Polda Kepulauan Riau menangkap orang yang diduga sebagai penganiaya anak-anak berdasarkan laporan warga.Polda Riau memohon perlindungan bagi 8 saksi korban. “LPSK memutuskan menerima dan melindungi saksi korban,” ujar dia.
LPSK kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawal dam melindungi saksi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Batam. “LPSK memberikan layanan bantuan medis dan bantuan psikologis serta pendampingan di persidangan,” kata dia.
AVIT HIDAYAT