Karena dokumen belum tersedia, penyidik meminta Setyo mengantarkan dokumen yang dimaksud sore harinya. Sebelum jam kantor usai pukul 16.00 WIB, Setyo mendatangi kejaksaan dan menemui empat penyidik di ruang Kasi Intelejen Bob Sulistian. Alih-alih memberikan dokumen proyek, Setyo justru meletakkan empat buah map masing-masing berisi amplop.
“Dia bilang itu uang untuk silaturahmi,” kata Bob.
Keempat jaksa penyidik itu melaporkan pemberian tersebut kepada Kajari Kediri Pipuk Firman yang langsung memerintahkan Setyo kembali pada Rabu. Setyo yang kembali hadir di ruang Kasi Intel, Rabu, diminta membuka empat amplop yang masih tertutup. Setelah membuka amplop berisi uang masing-masing Rp 5 juta, Setyo langsung ditangkap tim tindak pidana khusus karena hendak menyogok penyidik.
Kepala Kejaksaan Pipuk Firman mengatakan Setyo dijerat dengan pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hingga malam ini Setyo masih menjalani pemeriksaan di kejaksaan terkait tindakan suap yang dilakukan. “Kita lihat nanti apakah diperlukan tindakan penahanan atau tidak,” kata Pipuk.
Kuasa hukum Setyo Budi Utomo, Ahmad Baroni, enggan memberikan keterangan atas tindakan suap yang dituduhkan pada kliennya. Dia hanya mengatakan Setyo tengah diperiksa terkait uang Rp 20 juta yang diberikan ke penyidik. “Nanti bagaimana hasilnya akan kita pelajari dulu,” katanya.
HARI TRI WASONO