TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengecek kondisi kliennya. KPK, kata Maqdir, bisa mendatangi kliennya yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center, Jakarta Selatan. "Kalau KPK tak percaya, ya, silakan bawa dokter dan lihat ke sana. Silakan diperiksa," kata Maqdir di gedung KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2016.
Maqdir juga tak mempersoalkan jika KPK menyiapkan dokter untuk memeriksa kondisi kliennya. "Enggak masalah."
Baca: Mangkir, Pengacara Bantah RJ Lino Hindari Penahanan
Lino mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit pada Jumat, pekan lalu. Menurut Maqdir, kliennya mengalami kelelahan dan sesak napas setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, sehari sebelum jadwal pemeriksaan KPK.
Maqdir membantah kliennya menghindari penahanan. "Penahanan kan cuma soal waktu saja. Yang perlu dipersoalkan adalah apakah penahanan sesuai undang-undang atau tidak."
Baca juga: Alasan Sakit, RJ Lino Mangkir Pemeriksaan KPK
KPK mengumumkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) itu disangka menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010. Modusnya, Lino menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Science and Technology Group (HDHM) dari Cina sebagai penyedia barang. Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp 60 miliar.
BAGUS PRASETIYO
Berita Terpopuler:
Indonesia Jadi Tempat Liburan Favorit Warga Tiongkok
Eks Anggota Gafatar Dikarantina hingga Selasa
Akom Mau Dirikan Perpustakaan DPR Terbesar di Asia Tenggara
Waspadai Virus Zika, Menkes Ajak Masyarakat Budayakan 3M
Bupati Hasto Wardoyo Siap Dicalonkan Kembali