Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mangkir, Pengacara Bantah RJ Lino Hindari Penahanan  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, 6 Januari 2016. RJ Lino diduga menyelewengkan dana pengadaan tiga unit quay container crane dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, 6 Januari 2016. RJ Lino diduga menyelewengkan dana pengadaan tiga unit quay container crane dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, membantah ketidakhadiran kliennya karena menghindari penahanan. Sebab, menurut dia, cepat atau lambat seorang tersangka pasti akan ditahan.

"Itu kan cuma soal waktu saja, yang perlu dipersoalkan adalah apakah penahanan sesuai dengan undang-undang atau tidak," kata Maqdir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016. Salah satu persyaratan penahanan, menurut dia, adalah penghilangan barang bukti‎. Menurut Maqdir, unsur itu tak akan dilakukan oleh kliennya mengingat Lino saat ini tak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II.

KPK menetapkan Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelindo II, sebagai tersangka. Pelaksana harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Lino menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Menurut Yuyuk, RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010. Akibatnya, kerugian negara ditaksir‎ mencapai Rp 60 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.‎

Namun, hari ini Lino tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena beralasan sakit. Menurut Maqdir, kliennya mengalami kelelahan dan sesak napas setelah diperiksa Bareskrim kemarin. Untuk itu, dia meminta agar KPK menunda pemeriksaan hingga pekan depan.

Maqdir juga tak mau berandai-andai jika pekan depan Lino akan ditahan. Penyidik, kata dia, harus mematuhi aturan main yang ada. ‎"Kita lihat saja nanti."‎

FAIZ NASHRILLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RJ Lino Klaim Pembelian Crane di Pelindo II Untungkan Negara

29 Maret 2021

Ekspresi tersangka Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino saat meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.  TEMPO/Imam Sukamto
RJ Lino Klaim Pembelian Crane di Pelindo II Untungkan Negara

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengklaim bahwa pembelian tiga unit Quay Container Crane yang dia lakukan menguntungkan negara


Pansus DPR Minta KPK dan Polri Lanjutkan Proses Hukum Pelindo II

26 Juli 2019

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino didampingi pengacaranya Maqdir Ismail (kiri) saat berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, 5 Februari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pansus DPR Minta KPK dan Polri Lanjutkan Proses Hukum Pelindo II

Pansus Pelindo II juga meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.


Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi PT Pelindo II Tetap Jalan

18 Mei 2018

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, 5 Februari 2016. RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi PT Pelindo II Tetap Jalan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaganya telah memeriksa puluhan saksi untuk mengusut kasus korupsi PT Pelindo II.


Golf Indonesia Open: Ranking 12, Rory Hie Pegolf Nasional Terbaik

29 Oktober 2017

Rory Hie. AP/Achmad Ibrahim
Golf Indonesia Open: Ranking 12, Rory Hie Pegolf Nasional Terbaik

Rory Hie menjadi pegolf nasional terbaik dalam Turnamen Golf Indonesia Open 2017, yang berakhir Minggu 29 Oktober di Pondok Indah Golf, Jakarta.


Juarai Golf Indonesia Open 2017, Pittayarat Raih Rp 734 Juta

29 Oktober 2017

Pegolf asal Thailand, Panuphol Pittayarat, berhasil menjuarai Turnamen Golf Indonesia Open 2017 di Pondok Indah Golf, Jakarta.
Juarai Golf Indonesia Open 2017, Pittayarat Raih Rp 734 Juta

Pegolf Thailand, Panuphol Pittayarat, menjuarai Turnamen Golf Indonesia Open 2017 di Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan dan meraih uang Rp 734 juta.


Golf Indonesia Open 2017: Pittayarat Memimpin di Hari Kedua

27 Oktober 2017

Pegolf Thailand, Panuphol Pittayarat, memimpin hari kedua Turnamen Golf Indonesia Open 2017 di Pondok Indah Golf Course, Jakarta, Jumat 27 Oktober. (Asia Tour)
Golf Indonesia Open 2017: Pittayarat Memimpin di Hari Kedua

Pegolf Thailand, Panuphol Pittayarat, memimpin di hari kedua Turnamen Golf Indonesia Open 2017 di Pondok Indah Golf Course, Jumat 27 Oktober.


Golf Indonesia Open 2017: Danny Mampu Imbangi Gaganjeet

27 Oktober 2017

Pegolf Indonesia, Danny Masrin, saat bertanding dalam Turnamen Indonesia Terbuka 2017 di Pondok Indah Golf Course, Jakarta, Kamis 26 Oktober. (Asia Tour)
Golf Indonesia Open 2017: Danny Mampu Imbangi Gaganjeet

Pegolf Indonesia, Danny Masrin, mampu mengimbangi pegolf-pegolf asing dalam Turnamen Golf Indonesia Open 2017 yang sedang digelar di Jakarta.


Kasus Pelindo II, KPK Kembali Periksa Saksi untuk RJ Lino

5 Oktober 2017

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 5 Februari 2016. Pemanggilan kali ini merupakan kali kedua setelah RJ lino tidak hadir akibat menderita serangan jantung ringan dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jakarta Medical Center selama beberapa hari. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Pelindo II, KPK Kembali Periksa Saksi untuk RJ Lino

KPK memastikan penanganan kasus indikasi korupsi pengadaan QCC dengan tersangka RJ Lino ini masih terus berjalan.