Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Pelanggar Konstitusi Terbanyak, Ini Temuannya  

image-gnews
Pelajar berjalan di depan gedung sekolah yang diselimuti kabut asap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 3 Oktober 2015. Berdasarkan data BMKG, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangkaraya menunjukkan konsenrasi partikulat PM10 mencapai angka 1917.22 mikrogram per meter kubik, sementara batas berbahaya berada di angka 350. ANTARA/Rosa Panggabean
Pelajar berjalan di depan gedung sekolah yang diselimuti kabut asap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 3 Oktober 2015. Berdasarkan data BMKG, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangkaraya menunjukkan konsenrasi partikulat PM10 mencapai angka 1917.22 mikrogram per meter kubik, sementara batas berbahaya berada di angka 350. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.COPadang - Pemerintah Indonesia telah melakukan pelanggaran konstitusi. Pelanggarannya berbentuk kebijakan atau tindakan dari pejabat atau lembaga eksekutif yang dipimpin presiden dan para menterinya serta lembaga setingkat menteri.

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas merilis dalam Barometer Mala-Konstitusi 2015, sepanjang tahun 2015, ada 214 penyimpangan yang dilakukan lembaga eksekutif. Pelanggaran tertinggi terjadi pada Januari 2015, yaitu sebanyak 40 kasus.

Peneliti PUSaKO, Feri Amsari, mengatakan pelanggaran terbanyak dilakukan pemerintah terhadap Pasal 28H UUD 1945. Jumlah pelanggaran sebanyak 64 kasus, terutama Pasal 28H ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Misalnya, kata Feri, kasus asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Seharusnya negara bertanggung jawab memberikan suasana kehidupan yang layak bagi masyarakat.

"Ini pelanggaran konstitusi yang paling berat. Apalagi ada korban," ujar Feri saat merilis Barometer Mala-Konstitusi 2015 di Rumah Ikhas, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu, 31 Januari 2016.

Menurut Feri, pemerintah gagal memberikan perlindungan kepada masyarakat saat bencana asap terjadi. Sebab, pemerintah tak mampu mengatasi kabut asap yang terjadi hampir setiap tahun.

Peneliti PUSaKO lainnya, Beni Kurnia Ilahi, mengatakan pelanggaran konstitusi juga dilakukan legislatif, yaitu DPD dan DPR. Sepanjang tahun 2015 ada 40 kasus pelanggaran yang dilakukan. 

Menurut Beni, pelanggaran konstitusi itu berdampak terhadap pelbagai bidang kehidupan, terutama bidang hukum sebesar 31 persen dan bidang politik 28 persen.

Salah satu pelanggaran konstitusi di dalam bidang hukum dan politik adalah sikap DPD dalam menanggapi kisruh KPK dan Polri. Mereka memihak kepada salah satu lembaga tertentu. 

"DPR juga kerap memanfaatkan kewenangannya demi melaksanakan kepentingan partai. Hal itu tergambar dari sikap DPR yang menggunakan hak angketnya terkait dengan kisruh partai politik tertentu dengan mengadali kebijakan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya. 

Kata Beni, pasal yang sering dilanggar legislatif adalah Pasal 28D. Ada sebanyak 11 kasus yang berkaitan dengan kepastian hukum. Kemudian, ada 10 kasus pelanggaran terhadap Pasal 20A yang berkaitan dengan pelanggaran tiga fungsi lembaga legislatif.

Pelanggaran konstitusi juga dilakukan lembaga yudikatif. Ada delapan kasus pelanggaran yang dilakukan yudikatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut peneliti PUSaKO M Nurul Fajri, ada tiga faktor kecilnya pelanggaran yang dilakukannya yudikatif. Pertama, lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi tidak banyak melakukan kewenangannya sepanjang 2015. Kedua, yudikatif dilindungi dengan pasal-pasal penghinaan peradilan.

Ketiga, penyimpangan lembaga yudikatif dalam putusannya hanya dirasakan masyarakat pencari keadilan yang mendaftarkan perkaranya melalui proses persidangan. Sehingga, hanya orang-orang tertentu yang dapat merasakan terjadinya pelanggaran konstitusi.

"Tapi meskipun kecil, dampak dari pelanggarannya sangat luas," ujarnya.

Salah satu kasusnya, kata Nurul, upaya Mahkamah Agung untuk menghapuskan peran Komisi Yudisial yang memiliki kewenangan mengawasi hakim, terutama di bidang etika dan moralitas hakim. 

MA juga melakukan manuver dengan menyatakan peninjauan kembali (PK) perkara hanya dapat dilakukan sekali. Padahal, putusan MK sebagai penafsir tunggal konstitusi menyatakan PK dapat dilakukan berkali-kali sepanjang ada alat bukti baru. 

"Tindakan MA itu telah menyebabkan lembaga peradilan bertindak menyimpang dari UUD 1945," ujarnya.

Menurut Nurul, pelanggaran konstitusi yang dilakukan lembaga yudikatif menyentuh bidang perlindungan HAM. Ada enam kasus pelanggaran terhadap Pasal 28C dan Pasal 28D. 

Kata Nurul, seharusnya lembaga yudikatif mengedepankan kepekaannya terhadap HAM. Sebab, para pencari keadilan mengajukan perkaranya ke MA dan MK agar memperoleh jaminan HAM. Mereka ingin mendapatkan perlindungan melalui putusan lembaga yudikatif. 

Koordinator tim peneliti Barometer Mala-Konstitusi Charles Simabura mengatakan penelitian ini menggunakan metodologi penelitian campuran dalam riset-riset ilmu sosial, yaitu menggabungkan metodologi kuantitatif dan kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan metodologi campuran dalam metodologi ilmu hukum, yang menyatukan metodologi penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

2 hari lalu

Universitas Andalas. Istimewa
9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

Universitas Andalas atau Unand hanya melaksanakan UTBK dalam satu gelombang, yakni pada 30 April dan 2 sampai 5 Mei 2024.


Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

11 hari lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto


Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

11 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

12 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

14 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.


Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

16 hari lalu

Beberapa pengunjung Pra Bumi Sustain Market Vol 2 di Padang, 19-21 April 2024, sedang memilih buku bekas. Foto TEMPO/ Fachri Hamzah.
Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

16 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

16 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.


Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

18 hari lalu

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.


Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

22 hari lalu

Masjid Al Hakim yang memiliki model arsitektur mirip Taj Mahal India. TEMPO/Fachri Hamzah
Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.