Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Pelanggar Konstitusi Terbanyak, Ini Temuannya  

image-gnews
Pelajar berjalan di depan gedung sekolah yang diselimuti kabut asap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 3 Oktober 2015. Berdasarkan data BMKG, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangkaraya menunjukkan konsenrasi partikulat PM10 mencapai angka 1917.22 mikrogram per meter kubik, sementara batas berbahaya berada di angka 350. ANTARA/Rosa Panggabean
Pelajar berjalan di depan gedung sekolah yang diselimuti kabut asap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 3 Oktober 2015. Berdasarkan data BMKG, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangkaraya menunjukkan konsenrasi partikulat PM10 mencapai angka 1917.22 mikrogram per meter kubik, sementara batas berbahaya berada di angka 350. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.COPadang - Pemerintah Indonesia telah melakukan pelanggaran konstitusi. Pelanggarannya berbentuk kebijakan atau tindakan dari pejabat atau lembaga eksekutif yang dipimpin presiden dan para menterinya serta lembaga setingkat menteri.

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas merilis dalam Barometer Mala-Konstitusi 2015, sepanjang tahun 2015, ada 214 penyimpangan yang dilakukan lembaga eksekutif. Pelanggaran tertinggi terjadi pada Januari 2015, yaitu sebanyak 40 kasus.

Peneliti PUSaKO, Feri Amsari, mengatakan pelanggaran terbanyak dilakukan pemerintah terhadap Pasal 28H UUD 1945. Jumlah pelanggaran sebanyak 64 kasus, terutama Pasal 28H ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Misalnya, kata Feri, kasus asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Seharusnya negara bertanggung jawab memberikan suasana kehidupan yang layak bagi masyarakat.

"Ini pelanggaran konstitusi yang paling berat. Apalagi ada korban," ujar Feri saat merilis Barometer Mala-Konstitusi 2015 di Rumah Ikhas, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu, 31 Januari 2016.

Menurut Feri, pemerintah gagal memberikan perlindungan kepada masyarakat saat bencana asap terjadi. Sebab, pemerintah tak mampu mengatasi kabut asap yang terjadi hampir setiap tahun.

Peneliti PUSaKO lainnya, Beni Kurnia Ilahi, mengatakan pelanggaran konstitusi juga dilakukan legislatif, yaitu DPD dan DPR. Sepanjang tahun 2015 ada 40 kasus pelanggaran yang dilakukan. 

Menurut Beni, pelanggaran konstitusi itu berdampak terhadap pelbagai bidang kehidupan, terutama bidang hukum sebesar 31 persen dan bidang politik 28 persen.

Salah satu pelanggaran konstitusi di dalam bidang hukum dan politik adalah sikap DPD dalam menanggapi kisruh KPK dan Polri. Mereka memihak kepada salah satu lembaga tertentu. 

"DPR juga kerap memanfaatkan kewenangannya demi melaksanakan kepentingan partai. Hal itu tergambar dari sikap DPR yang menggunakan hak angketnya terkait dengan kisruh partai politik tertentu dengan mengadali kebijakan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya. 

Kata Beni, pasal yang sering dilanggar legislatif adalah Pasal 28D. Ada sebanyak 11 kasus yang berkaitan dengan kepastian hukum. Kemudian, ada 10 kasus pelanggaran terhadap Pasal 20A yang berkaitan dengan pelanggaran tiga fungsi lembaga legislatif.

Pelanggaran konstitusi juga dilakukan lembaga yudikatif. Ada delapan kasus pelanggaran yang dilakukan yudikatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut peneliti PUSaKO M Nurul Fajri, ada tiga faktor kecilnya pelanggaran yang dilakukannya yudikatif. Pertama, lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi tidak banyak melakukan kewenangannya sepanjang 2015. Kedua, yudikatif dilindungi dengan pasal-pasal penghinaan peradilan.

Ketiga, penyimpangan lembaga yudikatif dalam putusannya hanya dirasakan masyarakat pencari keadilan yang mendaftarkan perkaranya melalui proses persidangan. Sehingga, hanya orang-orang tertentu yang dapat merasakan terjadinya pelanggaran konstitusi.

"Tapi meskipun kecil, dampak dari pelanggarannya sangat luas," ujarnya.

Salah satu kasusnya, kata Nurul, upaya Mahkamah Agung untuk menghapuskan peran Komisi Yudisial yang memiliki kewenangan mengawasi hakim, terutama di bidang etika dan moralitas hakim. 

MA juga melakukan manuver dengan menyatakan peninjauan kembali (PK) perkara hanya dapat dilakukan sekali. Padahal, putusan MK sebagai penafsir tunggal konstitusi menyatakan PK dapat dilakukan berkali-kali sepanjang ada alat bukti baru. 

"Tindakan MA itu telah menyebabkan lembaga peradilan bertindak menyimpang dari UUD 1945," ujarnya.

Menurut Nurul, pelanggaran konstitusi yang dilakukan lembaga yudikatif menyentuh bidang perlindungan HAM. Ada enam kasus pelanggaran terhadap Pasal 28C dan Pasal 28D. 

Kata Nurul, seharusnya lembaga yudikatif mengedepankan kepekaannya terhadap HAM. Sebab, para pencari keadilan mengajukan perkaranya ke MA dan MK agar memperoleh jaminan HAM. Mereka ingin mendapatkan perlindungan melalui putusan lembaga yudikatif. 

Koordinator tim peneliti Barometer Mala-Konstitusi Charles Simabura mengatakan penelitian ini menggunakan metodologi penelitian campuran dalam riset-riset ilmu sosial, yaitu menggabungkan metodologi kuantitatif dan kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan metodologi campuran dalam metodologi ilmu hukum, yang menyatukan metodologi penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Kota Padang, Universitas Andalas dan RSUP M Djamil Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebencanaan

6 jam lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar (kanan) dalam Pelatihan Penanggulangan Awal Kasus Bedah Kritis Terhadap Korban Bencana, di Gedung Bagindo Aziz Chan, Kantor Balai Kota Padang, Sabtu, 2 November 2024. Dok. Pemkot Padang
Pemerintah Kota Padang, Universitas Andalas dan RSUP M Djamil Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebencanaan

Pelatihan penanggulangan korban bencana ini mempertegas kolaborasi aktif pentahelix yang terbangun antara Pemkot Padang dengan para akademisi dan semua pihak terkait.


PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

15 jam lalu

Wakil Rektor Univ Andalas, Khairul Fahmi. Dok. UNAND
PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

PTUN Padang memutuskan mengabulkan gugatan Wakil Rektor Universitas Andalas (Unand), Dr Khairul Fahmi. Apa kasusnya?


Hadapi Ancaman Megathrust Sumbar, Ratusan Personil Ikuti Latihan Gabungan Kebencanaan

2 hari lalu

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya TNI Kusworo, dan Penjabat Sementara Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, menghadiri latihan gabungan kesiapsiagaan bencana menghadapi ancaman megathrust Sumatera Barat (Sumbar) di Kantor Balaikota Padang Aie Pacah, Kamis, 31 Oktober 2024. Dok. Pemkot Padang
Hadapi Ancaman Megathrust Sumbar, Ratusan Personil Ikuti Latihan Gabungan Kebencanaan

Latihan ini ingin menguji sekaligus mengukur sudah sejauh mana kesiapan sumber daya manusia dan peralatan yang kita miliki dalam menghadapi bencana


Siapapun Pemenang Pemilu Amerika Tidak akan Meredam Perang Gaza

14 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Siapapun Pemenang Pemilu Amerika Tidak akan Meredam Perang Gaza

Siapapun pemenang Pemilu Amerika Serikat tidak akan berdampak kepada konflik di Timur Tengah. Sebab Israel adalah mitra strategis Amerika.


Korea Utara Ubah Undang-undang, Resmi Sebut Korea Selatan Musuh

16 hari lalu

Tumpukan tanah di dekat sebuah bangunan di jalan Jalur Gyeongui di wilayah utara Zona Demiliterisasi (DMZ), yang memisahkan kedua Korea, dalam gambar yang diambil dari Paju, Korea Selatan, 14 Oktober 2024. Yonhap/via REUTERS
Korea Utara Ubah Undang-undang, Resmi Sebut Korea Selatan Musuh

Korea Utara secara resmi menyatakan permusuhan dengan Korea Selatan lewat perubahan konstitusi.


Kota Padang Menuju Destinasi Investasi Baru di Indonesia

16 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar saat diwawancarai di sela-sela kegiatan aksi bersih pantai pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dok. Pemkot Padang
Kota Padang Menuju Destinasi Investasi Baru di Indonesia

Angka itu sudah melebihi target investasi per tahun Kota Padang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) senilai Rp1,904 triliun.


Ribuan ASN dan Pelajar Bersihkan Pantai Padang, Andree Algamar: Pemerintah Hadir untuk Masyarakat

17 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar memimpin aksi bersih-bersih di kawasan Pantai Padang diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Rabu, 16 Oktober 2024. Dok. Pemkot Padang
Ribuan ASN dan Pelajar Bersihkan Pantai Padang, Andree Algamar: Pemerintah Hadir untuk Masyarakat

Aksi bersih Pantai Padang ini menunjukkan komitmen dan semangat ASN Pemerintah Kota Padang untuk turut serta menjaga keindahan dan kebersihan Kota Padang, khususnya di kawasan objek wisata Pantai Padang.


Pemko Padang dan Pemkab Mentawai Perkuat Kerja Sama Multibidang

19 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar (kedua kanan) dan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak (kedua kiri) menandatangani PKS untuk memperkuat kerjasama antar daerah, disaksikan oleh Plt Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy (tengah) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ahad, 13 Oktober 2024. Dok. Pemkot Padang
Pemko Padang dan Pemkab Mentawai Perkuat Kerja Sama Multibidang

Kolaborasi Pemko Padang dan Pemkab Kepulauan Mentawai yang disaksikan Plt Gubernur Sumbar menjadi momentum penting dalam pembangunan kedua daerah.


KPAI akan Minta Pendapat Psikolog Forensik soal Hasil Ekshumasi Afif Maulana

20 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI akan Minta Pendapat Psikolog Forensik soal Hasil Ekshumasi Afif Maulana

Cara ini merupakan jalan terakhir untuk mendapat keterangan mendalam dari hasil ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maulana.


Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Unand

32 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Unand

Rencana aksi hakim cuti bersama pekan depan mendapat tanggapan pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari.