TEMPO.CO, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap Udin Mulyono, terpidana kasus korupsi, di luar Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong. Bekas Ketua KONI Bontang ini dibekuk karena diduga terlibat penyelewengan anggaran KONI Bontang 2013 sebesar Rp 5,6 miliar. “Kami tangkap sore kemarin di luar LP Tenggarong,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Rosyanto Yudha Hermawan, Kamis, 28 Januari 2016.
Udin Mulyono sebenarnya masih menjalani masa hukuman 4 tahun penjara karena terlibat mark-up proyek peningkatan Jalan R.E. Martadinata Loktuan dengan kerugian negara Rp 297 juta. Rosyanto tidak tahu mengapa Udin berada di luar penjara. “Setahu kami, Udin Mulyono masih dalam tahap usulan untuk mendapatkan asimilasi (pembebasan bersyarat) LP Tenggarong,” ucap Rosyanto.
Dalam perkara korupsi anggaran KONI Bontang, Polda sudah menyita uang Rp 500 juta. Uang tersebut merupakan dana yang dikembalikan Udin, yang menjabat Ketua KONI Bontang pada 2013.
Polisi menegaskan, penyitaan ini merupakan upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus KONI Bontang. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur menemukan kerugian negara dalam kasus ini yang diperkirakan sebesar Rp 5,6 miliar.
Kasus korupsi tersebut menjerat tiga petinggi KONI Bontang, yakni Udin Mulyono (ketua), Samsuri Sarman (ketua harian), dan Hernawati (bendahara). Penyidik Tindak Pidana Korupsi bertekad segera menuntaskan perkara ini serta melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. “Targetnya, Februari nanti, kasusnya sudah diterima Kejaksaan,” ujar Rosyanto.
S.G. WIBISONO