TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Dermawan Ginting, divonis 2 tahun penjara subsider 2 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Dermawan dianggap terbukti menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
“Yang meringankan Dermawan adalah statusnya yang belum pernah dihukum, terus terang mengakui kesalahan, serta memiliki tanggungan keluarga,” ucap ketua majelis hakim, Ibnu Basuki, Rabu, 20 Januari 2016. Sedangkan yang memberatkannya, Dermawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terlebih profesi Dermawan adalah penegak hukum.
Vonis yang diterima Dermawan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Surya Neli, menuntut Dermawan dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Dermawan Ginting terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama karena menerima uang US$ 5.000 dari pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Uang itu berasal dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan dalam persidangan. Hakim menilai perbuatan Dermawan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Darmawan menyatakan menerima putusan hakim dan tak mengajukan banding. "Kami menerima putusan hakim,” ujar Dermawan kepada hakim saat di ruang sidang Kartika I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 20 Januari 2016.
Dermawan pun melenggang pergi ke luar ruang sidang. Saat ditanya tentang alasan dirinya menerima putusan, Dermawan, yang kala itu mengenakan batik merah, tetap tak mau buka suara dan bergegas pergi.
BAGUS PRASETYO