Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seniman Gelar Solidaritas Saut Situmorang di Bali  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Saut Situmorang. TEMPO/Yosep Arkian
Saut Situmorang. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar – Para seniman dan sastrawan di Bali berkumpul di Jatijagat Kampung Puisi (JKP) Bali dalam aksi Solidaritas untuk Saut Situmorang. Selain diisi dengan pembacaan puisi karya Saut Situmorang, dalam acara tersebut juga diadakan diskusi yang bertajuk “Pasal Karet UU ITE, Medsos, dan Kesenian” terkait dengan kasus yang menjerat penyair Saut Situmorang. “Debat sastra kok menjadi debat hukum? Seharusnya ini bisa menjadi debat antarseniman saja,” ujar Maulana Rizki, Sabtu malam, 16 Januari 2016.

Maulana Rizki selaku pembicara menilai UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagai pasal karet. Ia menyebut pasal karet karena dalam kapasitasnya UU ITE merupakan pasal yang dapat ditarik dan diulur sesuai keinginan bagi siapa pun yang berkepentingan di dalamnya. “Pasal Karet, dalam prakteknya, meskipun bersifat lentur namun bisa juga menjadi sangat mengekang. Kebebasan berekspresi dan berpendapat juga tidak dapat mengelak oleh adanya pasal-pasal karet,” kata Rizki dalam diskusi tersebut.

Pria yang juga pegiat JKP Bali ini menuturkan UU ITE dalam kapasitasnya kerap berhubungan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam pembuktiannya, sejauh mana seseorang yang bersangkutan dapat dibuktikan namanya tercemar. Hal tersebut, kata dia, dinilai cenderung menjadi tidak jelas dasar pembuktiannya, karena hanya menurut pandangan sendiri saja. “Kata ‘bajingan’ yang dilontarkan penyair Saut itu hanya ungkapan, karena tidak ada kata lain yang menegaskan ditujukan ke nama seseorang. Kategori pencemaran nama baik itu, menyebut nama,” ujarnya.

Penyair asal Bali, Wayan ‘Jengki’ Sunarta yang didapuk menjadi moderator dalam diskusi tersebut menambahkan, bahwa kasus yang menimpa Saut Situmorang sebagai kriminalisasi terhadap sastrawan. “Hal ini merupakan persoalan serius dalam kebebasan berpendapat, berekspresi dalam dunia sastra di Indonesia,” kata Jengki.

Maulana Rizki menjelaskan seiring berkembangnya zaman, percakapan dalam dunia maya tidak lepas dari kehidupan berkomunikasi sehari-hari. Bahkan, kata dia, percakapan atau bahkan diskusi lewat media sosial telah menjadi bagian dari demokrasi untuk menumpahkan aspirasi. “Media sosial dipilih karena mampu menampung aspirasi seluruh warna masyarakat. Siapa pun dapat bebas berpendapat, karena dalam dunia digital semua orang adalah sama, tidak ada struktur dan organisasi,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Namun, sejak disahkannya UU ITE yang juga terdapat pasal karet di dalamnya, demokrasi dalam dunia Internet menjadi terancam. Sudah banyak orang yang terjerat pasal karet dalam UU ITE termasuk penyair dan kritikus sastra Saut Situmorang,” tambahnya.

Seperti diketahui, Saut Situmorang menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 311 KUHP. Penyair asal Sumatera Utara itu dilaporkan karena dianggap merisak penyair Fatin Hamama terkait dengan buku 33 Tokoh Sastra Berpengaruh di Indonesia.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

56 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

Tiga mantan pimpinan KPK menjelaskan alasan hukum bahwa polisi sudah seharusnya menahan Firli Bahuri.


Bank BJB dan Unpar Dukung UMKM Berkelanjutan

21 Februari 2024

Bank BJB dan Unpar Dukung UMKM Berkelanjutan

Bank bjb dan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) berkolaborasi dalam seminar bertajuk "Riset Pasar: Berdayakan Lokal, Bisnis Mengglobal" untuk mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat memiliki bisnis yang berkelanjutan.


Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.


Saut Situmorang Menilai Pasal 36 UU KPK Jadi Pasal Kursial di Kasus Firli Bahuri

30 November 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Menilai Pasal 36 UU KPK Jadi Pasal Kursial di Kasus Firli Bahuri

Saut Situmorang menilai Pasal 36 soal larangan anggota KPK bertemu pihak yang berhubungan soal perkara merupakan pasal krusial di Kasus Firli Bahuri


Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

30 November 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

Saut Situmorang mengatakan nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran oleh Firli Bahuri.


Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

30 November 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Surat panggilan Saut Situmorang sudah dilayangkan 4 hari lalu. Namun ia baru bisa hadir sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Firli Bahuri.


Saut Situmorang Hari Ini Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

30 November 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph.
Saut Situmorang Hari Ini Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Bareskrim hari ini menggelar pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.


Bamsoet Buka Seminar dan Uji Kompetensi Ikatan Motor Indonesia (IMI) II-2023

29 November 2023

Ketua MPR Bambang Soesatyo
Bamsoet Buka Seminar dan Uji Kompetensi Ikatan Motor Indonesia (IMI) II-2023

Bambang Soesatyo membuka Seminar dan Uji Kompetensi IMI II-2023 bagi Pelaksana dan Penyelenggara Olahraga Kendaraan Bermotor. Diikuti 296 peserta


3 Mantan Pimpinan KPK Masuk Dewan Pakar Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ini Profilnya

28 November 2023

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
3 Mantan Pimpinan KPK Masuk Dewan Pakar Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ini Profilnya

Timnas AMIN Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendapat dukungan 3 mantan pimpinan KPK.


Alasan Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Bergabung di Timnas AMIN: Anies Paling Berintegritas

22 November 2023

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keteranganya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Bergabung di Timnas AMIN: Anies Paling Berintegritas

Bagi Saut Situmorang, kepemimpinan nasional saat ini tidak punya visi tentang pemberantasan korupsi. Namun Anies punya.