TEMPO.CO, Jakarta - Usai menjalani periksaan sebagai saksi ahli, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang mengatakan ada lima poin yang ditanyakan penyidik soal kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Saut Situmorang mengatakan pertanyaan yang diajukan olen penyidik Bareskrim Polri seputar pelanggaran prinsip KPK yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Hari ini ada beberapa poinlah hampir lima pertanyaan, di atarannya yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK lalu dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Saut Situmorang pada Kamis, 30 November 2023.
Saut mengatakan, nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran oleh Firli Bahuri. "Kalian kan tahu di KPK ada sembilan nilai kan, dan itu barangnya KPK dan itu jualan saya kemana-mana seperi jujur, perduli, tanggung jawab, berani, disiplin itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan sepeti apa," ujar Saut.
Saut juga ditanya soal sisi pelanggaran nilai ketika seorang pegawai tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya. "Kalau umpanya tidak melaporkan LHKPN itu nilai mana yang dilnggar," kata mantan anggota BIN itu.
Saut Situmorang mengatakan soal alur kerja Dewan Pengawas (Dewas KPK) yang memiliki sensor seperti integritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme dan keadilan. "Dewas itu sebenarnya itu memiliki sensor integrity, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, keadilan itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan. Kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya makanya cepat," ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP pada sekitar 2020 sampai 2023. Saut Situmorang mengatakan pasal yang disangkakan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan itu adalah Pasal 12 e yang dalam isinya menyebut kata "memaksa".
"Kalau pasalnya kan nanti kaitannya dengan tentunya 12 e itu dengan E tetap mungkin menarik untuk dilihat. Kalau 12e itu kan harus ada kata memaksa untuk kemudian baru kena seumur hidup. Nanti kita lihat seperti apa hasil penyidik," ujar Saut.
Dalam materi penyidikan, Saut Situmorang mengatakan pertanyaan hanya fokus pada nilai-nilai yang dilanggar di KPK itu sendiri. "Tadi kita fokus tehadap nilai nilai-nilai yang dilanggar di KPK itu sendiri, begitupun dengan Dewas yang tidak mengawasi nilai nilai itu," kata Saut.
Pilihan Editor: KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri Wamenkumham Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya