TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang manilai ada pasal yang belum dimasukkan dalam kasus pemerasan oleh Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri yaitu Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Saut Situmorang menilai, Pasal 36 yang berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi merupakan pasal yang perlu diperhatikan.
"Menurut saya ada pandangan yang sama dari dialog saya yang sebelumnya (soal Pasal 36) yang saya bicarakan. Tapi ini mungkin penilaian saya boleh salah, saya tak mau sampaikan fakta tapi ini penilaian saya bahwa itu nanti termasuk yang di sana, karena itu lebih simple ketika foto anda ada di media itu sudah bisa dikenakan hukum," kata Saut Situmorang pada Kamis, 30 November 2023.
Namun, Saut Situmorang mengatakan penyidik akan lebih paham dengan pasal tersebut. "Tapi ini penyidik lebih paham tentang itu, seperti apa strategi pasal untuk mentukan kasus itu (pemerasan Firli Bahuri). Tapi, rekan-rekan media tau di sini ada bekas staf saya di KPK dulu dan itu kelihatannya, pasal 36 itu memang harus kita pakai," katanya.
Saut Situmorang mengatakan Pasal 36 tersebut sangat kursial dan ketika tidak diterapkan, akan menjadi gerbang korupsi pimpinan-pimpinan KPK selanjutnya. Maka, kata dia, nantinya perlu menekankan pasal tersebut untuk pemimpin KPK kedepannya.
"Siapun pimpinan KPK kedepan, tidak boleh bertemu sembarang orang dengan alasan apapun. Dan pasal itu sangat krusial untuk diterapkan agar siapapun pimpinan KPK memperhatikan pasal itu karena pintu korupsinya dipasal itu," kata Saut.
Sebelumnya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Saut Situmorang dimintai keterangan sebagai saksi ahli
Sebelumnya, Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia mengatakan ada lima poin yang ditanyakan penyidik soal kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.
Saut Situmorang mengatakan pertanyaan yang diajukan olen penyidik Bareskrim Mabes Polri seputar pelanggaran prinsip KPK yang dilakukan Firli Bahuri.
"Hari ini ada beberapa poin lah hampir lima pertanyaan, diatarannya yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK lalu dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Saut Situmorang pada Kamis, 30 November 2023.
Saut mengatakan, nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran nilai oleh Firli Bahuri. "Kalian kan tahu di KPK ada sembilan nilai kan, dan itu barangnya KPK dan itu jualan saya kemana-mana seperi jujur, peduli, tanggung jawab, berani, disiplin itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan sepeti apa," katanya.
Tak hanya itu, Saut juga ditanya soal sisi pelanggaran nilai ketika seorang pegawai tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya. "Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN itu nilai mana yang dilanggar," kata Mantan Wakil Ketua KPK itu.
Saut Situmorang mengatakan dirinya juga ditanya soal alur kerja Dewan Pengawas (Dewas) yang memiliki sensor seperti Integritas, Sinergi, Kepemimpinan, Proposonalisme dan Keadilan.
"Dewas itu sebenarnya itu memiliki sensor integeriti, sinergi, kepemimpinan, proposonalisme, keadilan itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan. kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya makanya cepet," katanya.
Pilihan Editor: Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri