TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan kebijakan untuk mengutip bayaran atas pemakaian kantung plastik di supermarket atau toko bukan masalah baru. Kementerian pernah mengisyaratkan terkait masalah itu pada peringatan Hari Sampah tahun lalu.
"Pada saat peringatan Hari Sampah tahun lalu, saya memberi isyarat kepada gubernur, walikota, dan bupati untuk melarang penggunaan plastik dan sterofoam dipertokoan dan supermarket," kata Siti di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.
Saat ini kebijakan tersebut sudah dibicarakan di tingkat direktorat jenderal dan tim teknis. Namun, Siti masih belum mengungkapkan lebih rinci terkait dengan teknisnya.
Menurut Siti di Indonesia kebijakan terkait dengan penggunaan plastik belum banyak diperhatikan. Padahal masalah sampah di Indonesia masih sering muncul. "Yang penting kita sound dulu kita beri isyaratnya kepada publik, nanti liat rekasinya." .
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya mengeluarkan surat edaran Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015. Melalui surat ini KLHK mengeluarkan kebijakan kantong plastik berbayar di 17 kota. Kota ini adalah DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Jayapura.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI