TEMPO.CO, Padang- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi meraih gelar doktor bidang hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya pada Sidang Terbuka Program Pascasarjana Universitas Andalas, Padang, Sabtu 9 Januari 2016. Haswandi dinyatakn lulus dengan yudisium summa cum laude. Disertasi Haswandi berjudul Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya Menurut Sistem Hukum Indonesia.
Haswandi menilai terdapat kekeliruan paradigma dalam aturan hukum tentang pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Sebab, saat ini pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana atau pelaku, seperti yang terkandung dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Padahal, kata Haswandi, ada modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi melalui keluarga, ahli waris, kerabat kerja dan orang kepercayaan. "Jangan fokus kepada pelaku," ujarnya di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 9 Januari 2016.
Karena itu, kata dia, harus ada perangkat hukum yang tegas dalam mengatur pengembalian aset tindak pidana korupsi dari pelaku dan ahli warisnya sebagai bagian yang ikut bersama-sama bertanggung jawab mengembalikan hasil korupsi itu kepada negara.
Haswadi juga menyoroti perangkat hukum tindak pidana korupsi dalam mengembalikan aset hasil korupsi yang belum sempurna. Sebab, hanya mengutamakan uang pengganti terhadap hasil kejahatan korupsi dari pelaku , seperti yang tercantum dalam Pasal 18 dan Pasal 38C Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Sedangkan norma hukum perdata materialnya terhadap ahli waris dari pelaku belum datur dalam undang-undang.
Keberadaan Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1990, kata Haswandi, baru membahas tentang ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dapat digugat jika pelaku meninggal dunia dan belum mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
"Makanya perlu dirumuskan norma tentang perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menggungat ahli waris pelaku. Apalagi Pasal 1365 ataupun Pasal 1367 KUH Perdata belum dapat menjerat ahli waris pelaku tindak korupsi," ujarnya.
Kata Aswandi, ke depan harus ada konsep hukum pengembalian aset tindak pidana korupsi pelaku dan ahli warisnya dalam sistem hukum Indonesia, seperti penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang dapat menuntut ahli waris pelaku.
Sehingga diperlukan pengaturan tentang norma hukum tindak pidana korupsi dan norma hukum perdata material mamupun formil yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, menyatu dalam satu produk perundang-undangan.
"Jika menunggu diubahnya Hukum Undang-Undang Hukum Perdata, material dan hukum acara perdana yang berlaku saat ini, akan memakan waktu yang relatif lama. Tindak pidana korupsi bersifat extraodinary, maka perlu tindak dan pemberantasan yang bersifat extraordinary pula," ujarnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil yang menjadi promotor dalam ujian terbuka itu mengatakan Haswandi harus menerapkan pemikiran-pemikiran hukumnya dalam profesinya sebagai hakim agar menjadi referensi yang sangat berharga bagi kepentingan hukum di Tanah Air. "Doktor hukum harus menuangkan pikiran akademiknya dalam setiap putusan hukum yang dibuatnya," ujarnya.
Sidang terbuka ujian disertasi Haswandi itu dihadiri sejumlah hakim dan tokoh. Di antaranya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, A.M. Hendropriyono dan Hakim Sarpin Rizaldi.
ANDRI EL FARUQI