Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ujian Disertasi Ketua PN Jaksel Dihadiri Ketua MA dan Sarpin

image-gnews
Hakim Haswandi saat membacakan putusan sidang praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Hakim Haswandi saat membacakan putusan sidang praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Padang- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi meraih gelar doktor bidang hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya pada Sidang Terbuka Program Pascasarjana Universitas Andalas, Padang, Sabtu 9 Januari 2016. Haswandi dinyatakn lulus dengan yudisium summa cum laude. Disertasi Haswandi berjudul Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya Menurut Sistem Hukum Indonesia.

Haswandi menilai terdapat kekeliruan paradigma dalam aturan hukum tentang pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Sebab, saat ini pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana atau pelaku, seperti yang terkandung dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Padahal, kata Haswandi, ada modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi melalui keluarga, ahli waris, kerabat kerja dan orang kepercayaan. "Jangan fokus kepada pelaku," ujarnya di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 9 Januari 2016.

Karena itu, kata dia, harus ada perangkat hukum yang tegas dalam mengatur pengembalian aset tindak pidana korupsi dari pelaku dan ahli warisnya sebagai bagian yang ikut bersama-sama bertanggung jawab mengembalikan hasil korupsi itu kepada negara.

Haswadi juga menyoroti perangkat hukum tindak pidana korupsi dalam mengembalikan aset hasil korupsi yang belum sempurna. Sebab, hanya mengutamakan uang pengganti terhadap hasil kejahatan korupsi dari pelaku , seperti yang tercantum dalam Pasal 18 dan Pasal 38C Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Sedangkan norma hukum perdata materialnya terhadap ahli waris dari pelaku belum datur dalam undang-undang.

Keberadaan Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1990, kata Haswandi, baru membahas tentang ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dapat digugat jika pelaku meninggal dunia dan belum mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

"Makanya perlu dirumuskan norma tentang perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menggungat ahli waris pelaku. Apalagi Pasal 1365 ataupun Pasal 1367 KUH Perdata belum dapat menjerat ahli waris pelaku tindak korupsi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kata Aswandi, ke depan harus ada konsep hukum pengembalian aset tindak pidana korupsi pelaku dan ahli warisnya dalam sistem hukum Indonesia, seperti penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang dapat menuntut ahli waris pelaku.

Sehingga diperlukan pengaturan tentang norma hukum tindak pidana korupsi dan norma hukum perdata material mamupun formil yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, menyatu dalam satu produk perundang-undangan.

"Jika menunggu diubahnya Hukum Undang-Undang Hukum Perdata, material dan hukum acara perdana yang berlaku saat ini, akan memakan waktu yang relatif lama. Tindak pidana korupsi bersifat extraodinary, maka perlu tindak dan pemberantasan yang bersifat extraordinary pula," ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil yang menjadi promotor dalam ujian terbuka itu mengatakan Haswandi harus menerapkan pemikiran-pemikiran hukumnya dalam profesinya sebagai hakim agar menjadi referensi yang sangat berharga bagi kepentingan hukum di Tanah Air. "Doktor hukum harus menuangkan pikiran akademiknya dalam setiap putusan hukum yang dibuatnya," ujarnya.

Sidang terbuka ujian disertasi Haswandi itu dihadiri sejumlah hakim dan tokoh. Di antaranya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, A.M. Hendropriyono dan Hakim Sarpin Rizaldi.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sivitas Akademika Universitas Andalas Gelar Aksi Bela Palestina: Unand Student For Justice In Palestine

7 jam lalu

Caption:Aksi bela Palestina yang dilakukan mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen Universitas Andalas (Unand) di sekitar Bundaran Rektorat Unand, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Tiara Juwita
Sivitas Akademika Universitas Andalas Gelar Aksi Bela Palestina: Unand Student For Justice In Palestine

Setelah puluhan kampus di Amerika, kini sivitas akademika Universitas Andalas (Unand) gelar aksi bela Palestina dengan tema Unand Student For Justice.


Biaya Kuliah Unand 2024 Jalur SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri

1 hari lalu

Universitas Andalas. Istimewa
Biaya Kuliah Unand 2024 Jalur SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri

Rincian biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, dan SIMA Prestasi Lomba Unand tahun akademik 2024/2025.


9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

4 hari lalu

Universitas Andalas. Istimewa
9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

Universitas Andalas atau Unand hanya melaksanakan UTBK dalam satu gelombang, yakni pada 30 April dan 2 sampai 5 Mei 2024.


Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

12 hari lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto


Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

12 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

13 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

16 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.


Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

17 hari lalu

Beberapa pengunjung Pra Bumi Sustain Market Vol 2 di Padang, 19-21 April 2024, sedang memilih buku bekas. Foto TEMPO/ Fachri Hamzah.
Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

18 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

18 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.