TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, menyatakan, pengajuan nama Ade Komarudin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggantikan Setya Novanto tetap legal. Menurut dia, pencalonan itu sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), meskipun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum mengeluarkan surat keputusan tentang kepengurusan Partai Golkar yang sah.
"Kalau ada yang berpendapat bahwa Fraksi Partai Golkar di DPR bermasalah atau ilegal, itu keliru," kata Bambang, yang juga anggota Komisi Hukum DPR, saat dihubungi melalui pesan pendek pada Selasa, 5 Januari 2016.
Bambang mengatakan pengurus Fraksi Partai Golkar yang ada sekarang merupakan produk kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 yang dibentuk sebelum kisruh melanda partai itu pada Desember 2014. "Kepengurusan fraksi juga tidak terpengaruh oleh periodisasi partai," katanya.
Oleh karenanya, surat pengajuan nama Ketua DPR yang ditandatanganinya sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin pun masih sah dan legal berdasarkan ketentuan UU MD3. "Diajukan pada 17 Desember 2014. Hingga kini, kepengurusan fraksi belum ada perubahan," ujarnya.
Menurut Bambang, pengajuan Ketua DPR dapat dianggap bermasalah apabila saat ini Partai Golkar melakukan pergantian pengurus fraksi di DPR. "Bisa terjadi perdebatan soal legalitas jika yang menandatangani surat pengajuan pergantian Ketua DPR itu pimpinan Fraksi Partai Golkar yang baru pasca ribut-ribut soal pencabutan SK Munas Ancol," kata Bambang.
Pada 30 Desember 2015, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi menandatangani surat keputusan tentang pencabutan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono. Namun, Menkumham juga tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.
Kubu Agung Laksono menyatakan, dengan dicabutnya surat keputusan dan tidak disahkannya kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, terjadi kekosongan kekuasaan dalam tubuh Partai Golkar. Kubunya pun meminta pimpinan DPR menunda pelantikan Ketua DPR yang baru untuk menggantikan Setya Novanto.
ANGELINA ANJAR SAWITRI