Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Golkar Kubu Ical Klaim Pengajuan Ketua DPR Legal  

Editor

Agoeng Wijaya

image-gnews
Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid bersalaman dengan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham usai membuka Rapat Konsultasi Nasional di Sanur, Denpasar, Bali, 4 Januari 2016. TEMPO/Johannes P. Christo
Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid bersalaman dengan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham usai membuka Rapat Konsultasi Nasional di Sanur, Denpasar, Bali, 4 Januari 2016. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, menyatakan, pengajuan nama Ade Komarudin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggantikan Setya Novanto tetap legal. Menurut dia, pencalonan itu sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), meskipun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum mengeluarkan surat keputusan tentang kepengurusan Partai Golkar yang sah.

"Kalau ada yang berpendapat bahwa Fraksi Partai Golkar di DPR bermasalah atau ilegal, itu keliru," kata Bambang, yang juga anggota Komisi Hukum DPR, saat dihubungi melalui pesan pendek pada Selasa, 5 Januari 2016.

Bambang mengatakan pengurus Fraksi Partai Golkar yang ada sekarang merupakan produk kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 yang dibentuk sebelum kisruh melanda partai itu pada Desember 2014. "Kepengurusan fraksi juga tidak terpengaruh oleh periodisasi partai," katanya.

Oleh karenanya, surat pengajuan nama Ketua DPR yang ditandatanganinya sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin pun masih sah dan legal berdasarkan ketentuan UU MD3. "Diajukan pada 17 Desember 2014. Hingga kini, kepengurusan fraksi belum ada perubahan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Bambang, pengajuan Ketua DPR dapat dianggap bermasalah apabila saat ini Partai Golkar melakukan pergantian pengurus fraksi di DPR. "Bisa terjadi perdebatan soal legalitas jika yang menandatangani surat pengajuan pergantian Ketua DPR itu pimpinan Fraksi Partai Golkar yang baru pasca ribut-ribut soal pencabutan SK Munas Ancol," kata Bambang.

Pada 30 Desember 2015, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi menandatangani surat keputusan tentang pencabutan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono. Namun, Menkumham juga tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

Kubu Agung Laksono menyatakan, dengan dicabutnya surat keputusan dan tidak disahkannya kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, terjadi kekosongan kekuasaan dalam tubuh Partai Golkar. Kubunya pun meminta pimpinan DPR menunda pelantikan Ketua DPR yang baru untuk menggantikan Setya Novanto.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

11 jam lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.


Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

11 jam lalu

Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

Kejuaraan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para offroader sehingga mampu menaklukan berbagai lintasan yang berat.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

12 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

16 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

21 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.