TEMPO.CO, Parepare - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Mahatidana, Rudi Najamuddin, menyoroti pembangunan rumah sakit tipe B plus senilai Rp 40 miliar di Parepare karena tidak dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Menurut Rudi, pembangunan rumah sakit itu mengancam terjadinya kerusakan alam, seperti penyempitan muara Sungai Salo Karajae serta matinya ikan dan biota lainnya dalam sungai akibat pembuangan limbah rumah sakit.
Selain itu, keberadaan terumbu karang di perairan Tonrangen, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, juga terancam rusak. “Pemerintah Kota Parepare tidak punya kepedulian terhadap ancaman kerusakan lingkungan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudi kepada Tempo, Senin, 28 Desember 2015.
Enam Puskesmas di Kota Parepare, yang saat ini sedang direhabilitasi, kata Rudi, juga tidak dilengkapi dokumen amdal, terutama yang berkaitan dengan pengolahan limbah cair medisnya.
Rudi mengatakan, dari sisi biaya, seharusnya dokumen Amdal bisa diminta disusun oleh lembaga independen. Puskesmas Lompoe menggunakan anggaran Rp 300 juta, Puskesmas Lakessi Rp 300 Juta, Puskesmas Cempae Rp 400 juta, Puskesmas Lumpue Rp 250 juta, Puskesmas Madising Na Mario Rp 409 juta, dan Puskesmas Lapaddde Rp 450 Juta.
Rudi mengingatkan, keharusan adanya dokumen amdal dalam setiap pembangunan proyek merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. “Hukumnya wajib ditaati, tapi pemerintah Kota Parepare seperti bukan bagian dari Indonesia karena undang-undang yang ada tidak ditaati,” ujarnya.
Rudi berharap muncul kepedulian para wakil rakyat di DPRD Kota Parepare untuk mempersoalkannya. Namun, hingga saat ini, belum juga muncul suara dari Dewan. “Tidak ada reaksi apa pun dari Dewan. Mungkin besok,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Muhammad Yamin tidak bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi Tempo. Pertanyaan yang dikirim Tempo melalui pesan singkat juga tak kunjung dibalas.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Parepare Ahmad Masdar mengatakan amdal yang berkaitan dengan pembangunan rumah sakit tipe B plus itu sudah ada, meski diakui terlambat. “Seharusnya, yang disorot bukan hanya masalah Amdal, tapi dampak positif yang akan dirasakan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan itu,” tuturnya.
Wakil Ketua I DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam sependapat dengan Masdar. Tujuan pembangunan rumah sakit itu sangat penting karena daya tampung RSUD Andi Makasau sudah tidak memadai. “Dengan dibangunnya rumah sakit baru dan direhabnya puskesmas, akan menambah daya tampung bagi pasien yang berobat.”
DIDIET HARYADI SYAHRIR