TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri batal memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II RJ Lino lantaran ada serah terima jabatan di Pelindo II.
"Kami dapat informasi begitu, kami akan rapatkan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Senin, 28 Desember 2015.
Rencananya, hari ini, RJ Lino bakal menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di tubuh Pelindo II. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka atas pembelian sepuluh unit mobile crane yang mangkrak.
"Saat ini kami masih memeriksa saksi, termasuk RJ Lino statusnya masih saksi," kata Anton. Bareskrim mengaku telah memeriksa sedikitnya 75 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli. Untuk saat ini, Bareskrim berencana untuk memproses kerugian keuangan negara yang diakibatkan atas dugaan korupsi ini.
Menurut Anton, Bareskrim juga masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menjerat RJ Lino. Sementara ini, bukti yang berhasil dikumpulkan telah mencapai 80 persen. "Kenapa kasus ini lama? Karena kami mengumpulkan banyak saksi dan sejauh ini berjalan sesuai harapan."
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Bambang Waskito menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus untuk mengungkap kasus pembelian mobile crane. Pihaknya belum memiliki rencana untuk memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno atas dugaan keterlibatannya dalam kasus itu.
"Belum sampai memeriksa ke keterlibatan Menteri BUMN," kata Bambang pada kesempatan terpisah. Bambang sedang melakukan perhitungan kerugian negara secara rinci akibat kasus korupsi ini. Bareskrim telah meminta laporan Badan Pemeriksa Keuangan atas audit kerugian negara.
RJ Lino telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus yang sama, tapi di tahun berbeda. KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka atas dugaan pembelian crane pada 2010-2014. Sementara Bareskrim memeriksa kasus pembelian mobile crane pada 2015.
AVIT HIDAYAT