TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Angket Dewan Perwakilan Rakyat tentang Pelindo II meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia melanjutkan penyidikan kasus PT Pelabuhan Indonesia II. Pansus juga meminta agar penegak hukum segera menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa saja dari institusi mana pun yang terlibat perkara tersebut.
Rekomendasi ini dibacakan oleh Ketua Pansus Angket DPR tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2019.
"Terutama (untuk) segera mengambil putusan hukum terhadap para pihak yang telah terbukti bersalah dan telah dinyatakan sebagai tersangka atas beberapa kasus hukum yang terjadi di PT Pelindo II," kata Rieke di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
KPK sebelumnya telah menetapkan Richard Joost Lino, mantan Direktur PT Pelindo II, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane oleh PT Pelindo II sejak 18 September 2015. KPK menduga RJ Lino menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia tiga unit crane di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Awal 2018, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penyidikan kasus RJ Lino. MAKI menilai penyidikan KPK terhadap RJ Lino sudah selesai, karena itu seharusnya KPK dapat segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan peraturan itu tidak menyebutkan batasan waktu bagi KPK untuk melimpahkan berkas perkara.
Pansus Angket juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan atas dugaan konflik kepentingan dan manipulasi yang dilakukan Deutsche Bank selaku konsultan PT Pelindo II dalam melakukan evaluasi atau valuasi terkait pinjaman sindikasi bank luar negeri.
"Pansus sangat merekomendasikan pemerintah memberi peringatan keras dan sanksi kepada Deutsche Bank yang terindikasi kuat telah melakukan fraud dan financial engineering yang merugikan keuangan negara," ujar Rieke.
Tak cuma itu, Pansus juga meminta Presiden Joko Widodo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Pansus menilai Rini dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait kasus Pelindo II ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI NUGROHO