TEMPO.CO, Jakarta - Aula kantor Gubernur Kalimantan Utara dibakar massa pada Sabtu 19 Desember 2015 siang tadi. Pembakaran ini terjadi setelah aksi unjuk rasa yang digelar pendukung pasangan Jusuf SK- Martin Billa yang menuntut pembatalan hasil Pilkada Kalimantan Utara.
"Aksi anarkis massa sempat terjadi di Tanjung Selangor," kata Kepala Penerangan Kodam Mulawarman, Kolonel Andi Gunawan merujuk alamat kantor gubernur, Sabtu 19 Desember 2015.
Andi mengatakan aksi massa digelar sejak pagi hari. Para peserta aksi yang mengenakan pakaian adat berkumpul di depan kantor gubernur. Menurut Andi massa membawa senjata tajam. Dalam orasinya pemimpin unjuk rasa menuntut digugurkannya kemenangan pasangan Irianto Lambrie-Udin Hianggio dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara. Massa menuding pasangan tersebut terlibat politik uang dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2015 lalu.
Massa bersenjata tajam ini berorasi menuntut digugurkannya pasangan Irianto Lambrie – Udin Hianggio atas tuduhan politik uang dalam pemungutan suara Pilkada Provinsi Kaltara pada 9 Desember lalu.
Andi menyebutkan massa ini juga menuntut pemungutan suara ulang di Kota Tarakan yang ditengarai adanya politik uang serta keterlibatan aparatur sipil negara. Kecurangan pilkada ini yang diduga menjadi penyebab keunggulan sementara pasangan petahana Irianto Lambrie – Udin Hianggio.
Semula aksi massa ini berlangsung tertib hingga akhirnya berujung aksi dorong dengan aparat kepolisian. Ratusan personil kepolisian kewalahan membendung massa ini kendati mereka sudah memecahnya dengan semburan water cannon.
“Ada beberapa massa yang berhasil menerobos pagar betis dan memasuki kantor Gubernur Kaltara,” ujar Andi.
Sebagian massa ini kemudian membakar aula Kantor Gubernur Kaltara dan dua mobil dinas yang terparkir di halaman gedung.
Andi memastikan hingga kini anggota polisi dan TNI masih siaga satu dalam pengamanan situasi Kota Tanjung Selor Bulungan. Personil ini terus disiagakan di lokasi strategis Kota Tanjung Selor seperti kantor Gubernur Kaltara, Komisi Pemilihan Umum Kaltara, dan Bawaslu.
SG WIBISONO