TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti membenarkan penangkapan terhadap Yulian Paonganan, pemilik akun Twitter @ypaonganan. "Paonganan itu meng-upload di media yang kontennya masuk tindak pidana pornografi," ujar Badrodin kepada Tempo, Kamis, 17 Desember 2015.
Badrodin mengatakan penangkapan itu dilakukan karena Paonganan terbukti mengunggah foto Presiden Joko Widodo yang disandingkan dengan artis Nikita Mirzani. Dalam keterangan foto, Paonganan menyertakan tagar #PapaDoyanLo***.
Foto itu diunggah oleh Paonganan pada 2012, tepatnya saat Presiden Jokowi mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta berdampingan dengan Basuki Tjahaja Purnama. Dia kemudian dilaporkan pada Selasa, 15 Desember 2015, oleh dua orang yang merasa tersinggung dengan foto dan keterangan gambar yang ditulis Paonganan.
Menurut Badrodin, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah membahas materi tersebut dengan para ahli. Dia yakin, apa yang dilakukan oleh Paonganan itu melanggar hukum. "Materi ini sudah kami diskusikan dengan ahli bahasa dan ahli pidana."
Status Paonganan tersebut mengundang respons beragam dari netizen. Terutama saat Nikita Mirzani diduga terlibat dalam jaringan prostitusi artis. Nikita disebut-sebut tertangkap saat kepolisian melakukan penggerebekan jaringan prostitusi artis di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Desember 2015.
AVIT HIDAYAT