TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) di Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD), Sukiman, memberikan pernyataan sikap yang sedikit berbeda ketika memberikan pertimbangan dalam kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto, Rabu 16 Desember 2015.
Pada awal penjelasannya, Sukiman menegaskan bahwa Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika. Dia lalu menyebutkan beberapa kesalahan Setya, yakni menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia di luar Kompleks Parlemen Senayan, membahas hal yang berada di luar kewenangannya (soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua dan pembagian divestasi saham perusahaan emas dan tembaga itu), dan mengajak kawannya, yakni pengusaha minyak Riza Chalid, dalam pertemuan tersebut.
"Saudara Setya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran karena bertemu Presiden Direktur Freeport dan melakukan sesuatu di luar kewenangannya," kata Sukiman. Dia lalu merekomendasikan sanksi sedang untuk Bendahara Partai Golkar itu.
Namun, pada akhir pemaparannya, Sukiman menyinggung peran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pengadu kasus ini. Dengan nada tinggi, dia menegaskan bahwa Menteri Sudirman Said harus di-reshuffle dari kabinet. "Dia menjadi agen asing," ujarnya.
Sukiman menjelaskan bahwa PAN berusaha mendengar suara rakyat dalam kasus ini. "Suara rakyat adalah suara DPR, suara PAN," tuturnya.
WAHYU DHYATMIKA