TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta keterangan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI Winantuningtyastiti Swasanani selama enam jam lebih terkait dengan kasus “Papa Minta Saham” yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Kejaksaan menanyakan 35 hal kepada Swasanani mengenai tugas dan wewenang Ketua DPR.
"Terkait dengan tugas, wewenang, Keputusan Presiden pengangkatan Ketua DPR, beserta tata tertibnya," katanya di gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu, 16 Desember 2015.
Terpopuler: Sanksi Setya Novanto
Mengenakan baju batik cokelat serta jilbab warna senada, Swasanani mengatakan telah menyerahkan dokumen Keppres pengangkatan Ketua DPR. Saat ditanya apakah ia juga dimintai keterangan terkait dengan pertemuan Ketua DPR Setya Novanto bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, Winantuningtyastiti tak menjawab secara gamblang. "Ya, ditanya soal kegiatan Ketua DPR saja," ujarnya.
Ia pun enggan menilai apakah pertemuan tersebut melanggar tata tertib anggota Dewan atau tidak. "Yang berhak menilai bukan saya," ujarnya.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan wawancara bersama Swasanani meliputi fungsi pengawasan DPR beserta prosedurnya. Setiap anggota DPR, kata dia, bila melakukan pertemuan dengan pihak lain harus dilakukan secara formal dan difasilitasi Sekjen DPR.
Baca juga:
EKSKLUSIF: Hasil MKD Perkuat Penyelidikan Setya di Kejagung
SIDANG MKD: Inilah Pasal-pasal yang Menjerat Setya Novanto
Mayoritas Anggota MKD Putuskan Setya Novanto Bersalah!
Fadil pun enggan menyebutkan pertemuan Novanto berarti melanggar tata tertib lantaran tak difasilitasi Sekjen. "Saya tidak menyimpulkan demikian. Saya bilang aturannya seperti itu," tuturnya. "Soal Sekjen mengetahui pertemuan itu atau tidak, kami tidak akan membukanya."
DEWI SUCI RAHAYU