TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Gerindra, Supratman, akan meminta MKD mengabaikan keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dalam pengambilan keputusan dugaan pelanggaran etika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Supratman menilai, keterangan keduanya tak sesuai dengan ketentuan soal kesaksian di MKD atau pengadilan umum.
"Saksi itu orang yang melihat, mendengar, dan merasa secara langsung," kata Supratman saat dihubungi, Selasa, 15 Desember 2015. "Luhut dan Sudirman tak hadir langsung."
Supratman hanya berdalih keputusan harus didasarkan pada bukti dan keterangan yang bernilai hukum. Menurut dia, putusan MKD akan bertumpu pada isi rekaman PT Freeport Indonesia, kesaksian Setya, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Keterangan Sudirman dan Luhut yang sempat memojokan Setya tak bernilai hukum.
"Malam ini (Selasa malam), seluruh tenaga ahli mengumpulkan bukti dan keterangan selama sidang kepada anggota MKD," katanya.
Supratman mengklaim Fraksi Gerindra tak akan mengintervensi keputusan kadernya yang berada di MKD. Dua politikus Gerindra yang mengklaim akan memberikan keputusan secara bebas dalam sidang hari ini adalah Supratman dan Sufmi Dasco Ahmad.
Tanpa keterangan Luhut dan Sudirman, MKD akan mengambang karena keterangan Maroef dan Setya justru saling bertolak belakang. Sedangkan ihwal rekaman, MKD hingga pekan lalu menggulirkan pertanyaan soal keautentikan dengan menuding ada perbedaan rekaman asli dan rekaman yang diajukan sebagai bukti.
"Belum ada keputusan apa-apa. Kita lihat saja fakta persidangannya," kata Supratman.
FRANSISCO ROSARIANS