TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mencopot salah satu kadernya sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Marsiaman Saragih, dua hari sebelum pengambilan putusan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Marsiaman, yang sebelumnya sempat menyatakan MKD akan menjatuhkan sanksi ringan, ditaruh sebagai anggota alat kelengkapan Dewan lain.
"Sejak kemarin sore suratnya keluar," kata Marsiaman saat dihubungi, Selasa, 15 Desember 2015. "Saya dipindah ke Badan Musyawarah."
Marsiaman berdalih, pencopotannya tak berkaitan dengan proses sidang etik Setya. Namun dia juga tak bisa menjelaskan mengapa fraksi partai berlambang kepala banteng tersebut ujuk-ujuk mencopotnya. Bahkan alasan semula karena kerabat Marsiman meninggal berganti alibi dengan masa kerja di MKD yang sudah lama.
Soal putusan PDIP di MKD, menurut Marsiaman, penggantinya, yakni Risa Mariska, tak akan kesulitan menentukan pilihan soal ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh Setya. Pasalnya, ucap dia, putusan PDIP hari ini, Rabu, 16 Desember 2015, adalah komando utuh dari fraksi, bukan keputusan pribadi anggota MKD.
"Putusan besok akan solid. Akan ada pertemuan di tingkat fraksi sebelum putusan," ujar Marsiaman.
Marsiaman kini tak lantang menilai Setya telah melakukan pelanggaran etik dengan sanksi ringan yang bakal terakumulasi jadi sedang. Ia memilih normatif dengan klaim fraksi akan melihat lebih dulu semua bukti dan fakta persidangan.
"Entahlah, saya dengar ada kemungkinan ditunda putusannya menjadi Kamis," tutur Marsiaman.
FRANSISCO ROSARIANS