TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Akbar Faizal, dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melakukan pelanggaran berat. Karena itu, dia merekomendasikan Novanto untuk dihukum berat.
"Tapi kalau dianggap pelanggaran sedang pun, dia (Novanto) harus mundur," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 15 Desember 2015.
MKD akan membuat keputusan terhadap kasus "Papa Minta Saham" dengan terlapor Setya Novanto ini pada Rabu, 16 Desember 2015.
Menurut Akbar, tidak mungkin Setya Novanto diberi sanksi ringan lagi. Sebab, sebelumnya Novanto sudah dikenai pelanggaran etik ringan saat bertemu dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
"Tidak mungkin ringan lagi, sudah kena ringan. Pilihannya sedang atau berat atau bebas," tuturnya.
Akbar mengaku banyak koleganya di MKD ingin Novanto bebas. "Mereka minta bebas, tidak bersalah, jadi dianggapnya ringan, mayoritas itu," ujarnya.
Akbar juga menyadari banyak keputusan di MKD yang aneh-aneh. "Diminta ditutup kasus ini, melaporkan MKD sendiri. Lelucon yang luar biasa, kok enggak merasa malu, ya?"
MKD akan langsung memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu, 16 Desember 2015. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno internal MKD, Senin, 14 Desember 2015, malam.
"Dengan perdebatan, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 WIB, kami akan konsinyering untuk mengambil putusan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang seusai rapat internal.
MKD memutuskan tidak akan memanggil paksa pengusaha minyak Riza Chalid, setelah dua kali mangkir. Junimart mengaku ingin Riza dihadirkan. Sebab, Riza ikut langsung dalam dua pertemuan antara Ketua DPR dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Dalam pertemuan terakhir di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015, diduga adanya permintaan saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Saya beranggapan Riza yang paling mengetahui anatomi pertemuan. Tapi yang lain menilai waktunya sudah mepet kalau memanggil Riza," tuturnya.
MKD sebelumnya sudah meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor, Maroef sebagai saksi kunci, Novanto sebagai terlapor, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain MKD, kasus ini ditangani Kejaksaan Agung dengan sangkaan adanya permufakatan jahat untuk tindak pidnaa korupsi.
LINDA TRIANITA