TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, melaporkan Metro TV ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penghasutan.
"Ini karena mereka telah membocorkan percakapan dalam sidang tertutup Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu yang lalu," ujarnya di Bareskrim, Senin, 14 Desember 2015.
Razman menilai Metro TV tidak memiliki legalitas hak penyiaran atas hasil sidang tertutup MKD yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Setya Novanto. Kata dia, Metro TV telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dugaan Razman, Metro TV mendapat bocoran hasil rekaman sidang MKD dari seorang oknum anggota Dewan. Namun Razman belum mengetahui nama pembocor itu. Karena itu, dia menyeret media massa milik Surya Paloh tersebut menjadi pesakitan. "Kami laporkan Metro TV karena melakukan ujaran kebencian dengan cara penghasutan."
Seharusnya, kata dia, sebelum mengedarkan isi rekaman rahasia, Metro TV melakukan cover both side kepada pimpinan sidang dan Setya Novanto. Menurut Razman, konfirmasi itu tidak pernah dilakukan Metro TV. Mereka mempublikasikan hasil sidang tertutup lembaga negara tanpa legalitas.
Selain itu, Metro TV dianggap memiliki tendensi menyudutkan kliennya saat memberitakan kasus pencatutan nama presiden oleh Setya Novanto. Karena itu, Razman juga melaporkan Metro TV ke Dewan Pers. "Tadi kami juga ketemu langsung Ketua Dewan Pers Bagir Manan."
Di hadapan Bagir, Razman menuding Metro TV cenderung menyudutkan kliennya dengan melakukan pemberitaan yang tidak berimbang. Dewan Pers menerima laporan itu dan akan segera menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran.
Hanya, Razman tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Metro TV melanggar kode etik jurnalistik. Menurut dia, saat ini pihaknya masih mendalami dan bakal menyerahkan bukti-bukti kepada kepolisian. Sampai berita ini ditulis, Razman masih berada di Bareskrim untuk melengkapi laporan tersebut.
AVIT HIDAYAT