TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah memastikan penyelidik akan memanggil Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, anak buah Luhut Binsar Pandjaitan ketika menjabat Kepala Staf Presiden.
Menurut dia, Darmawan atau biasa dipanggil Darmo itu akan dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus ‘papa minta saham’ yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha minyak M. Riza Chalid.
"Ya minggu ini rencananya. Masih koordinasi," kata Arminsyah di kantornya, Senin, 14 Desember 2015. Dia mengaku pemanggilan Darmo untuk mencari tahu perannya dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo tersebut.
Arminsyah memastikan Darmo bukan orang terakhir yang dimintai keterangan. "Ini, kan berkembang ya. Mungkin masih ada yang lain lagi kami minta keterangan. Lihat dulu, lah," ujarnya.
Darmo yang diminta Luhut untuk menyusun pengajian perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Bersama Luhut dan beberapa deputi lain, Darmo mempresentasikan kajian itu pada April silam di depan Presiden Jokowi. Intinya, usulkan perpanjangan kontrak Freeport perlu dikaji lebih mendalam.
Darmo kembali melakukan presentasi dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, soal kontrak Freeport. Dalam rapat itulah Sudirman gusar dengan isi paparan Darmo.
Nama Darmo ikut disebut dalam rekaman percakapan Setya Novanto, M. Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Rekaman pembicaraan selama 1 jam 30 menit itu diduga ada permintaan saham dan mencatut nama Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam percakapan itu, Riza Chalid mengatakan sudah mendekati Darmo.
LINDA TRIANITA