TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan laporan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke Badan Reserse Kriminal Polri mengenai tindakan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporan ke Bareskrim, siapa saja yang melapor, sudah ada SOP-nya. Tiap laporan dilakukan penyelidikan, apakah yang dilaporkan tindak pidana atau bukan," katanya setelah menghadiri acara puncak Peringatan Hari Antikorupsi di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 10 Desember 2015.
SIMAK: Setya Novanto Laporkan Sudirman Said, JK: Namanya Juga Usaha
Menurut Badrodin, laporan tersebut harus dilengkapi alat bukti, saksi, yang membuktikan bahwa laporan tersebut ada unsur pidananya. "Kalau bukan, tentu akan dihentikan. Kalau tindak pidana, akan dilanjutkan," ujar Kapolri.
Badrodin juga menyinggung pengusaha Riza Chalid yang diduga ke luar negeri. Polri belum bisa mengambil tindakan karena statusnya belum tersangka. "Lihat statusnya dulu. Kalau tersangka, bisa saja dipanggil paksa, dan kalau ke luar negeri bisa minta bantuan Interpol. Kalau belum, ya, enggak bisa lakukan apa-apa," tuturnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran hukum terkait dengan beredarnya rekaman percakapan dengan petinggi PT Freeport Indonesia.
ANTARA