TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, memastikan, setelah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, pihaknya berencana mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke kantornya.
“Saya tegaskan itu bukan dipanggil, tapi kami undang nanti,” ujar Arminsyah di depan kantornya, Gedung Bundar, Kamis malam, 3 Desember 2015. Pemanggilan terhadap Sudirman tersebut untuk mengkonfirmasi rekaman dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Namun dia belum mengungkapkan kapan undangan itu akan dikirimkan kepada Sudirman. Arminsyah hanya memastikan pihaknya bakal memanggil Sudirman. Itu akan dilakukan saat penyelidikan terhadap Maroef selesai dilakukan.
Kejaksaan pun masih memeriksa telepon seluler milik Maroef yang diduga digunakan untuk merekam pembicaraan Setya Novanto cs. Arminsyah belum membeberkan hasil temuannya. Menurut dia, masih terbuka peluang kemungkinan Maroef untuk diundang kembali. “Sekarang kan beliau masih capek, habis dari MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” katanya.
Dia juga tidak merinci metode yang digunakan Kejaksaan Agung untuk melakukan validasi hasil rekaman. “Kita hanya mencari kebenaran. Benar enggak ada pembicaraan dari sumber yang pas terlibat dalam diskusi itu?” tuturnya.
Setelah itu, ia berencana mengundang Sudirman Said datang ke kantornya. Selain itu, dia memberikan ruang bagi MKD yang ingin meminjam bukti rekaman lengkap yang saat ini dikantongi Kejaksaan Agung. “Silakan, karena kami masih dalam penyelidikan.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat mendatangkan orang nomor satu di jajaran PT Freeport Indonesia pada Rabu malam, 2 Desember 2015. Tim penyidik Kejaksaan Agung menyatakan meminjam telepon seluler Maroef untuk digunakan sebagai bukti petunjuk.
Kasus ini mencuat setelah Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo saat melakukan lobi dengan pihak PT Freeport Indonesia. Maroef kemudian menyerahkan rekaman itu ke Sudirman Said untuk kemudian dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Kejaksaan Agung pun mengindikasi adanya pemufakatan jahat yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
AVIT HIDAYAT