TEMPO.CO, Makassar - Pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, menilai Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat tidak bersikap konsisten dalam menangani kasus Mukhlis alias Ollo, 36 tahun, terduga bandar besar sabu-sabu di Kabupaten Sidrap.
Mukhlis yang semula ditangkap dengan sangkaan sebagai bandar besar narkoba, dengan barang bukti, antara lain, uang tunai Rp 1,9 miliar, lalu berubah statusnya hanya sebagai pengguna. Bahkan dilepaskan dari tahanan. "Itu janggal dan tidak logis," katannya, Kamis, 3 Desember 2015.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Zulkifli Hasanuddin meminta Kapolda mengevaluasi kerja penyidik yang menangani kasus Mukhlis. Bila ditemukan pelanggaran prosedur, harus diberi sanksi tegas. “Jangan sampai gara-gara kasus tersebut, kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian semakin merosot," ujarnya.
Mukhlis ditangkap pada Senin, 23 November 2015 lalu. Penangkapan dilakukan dalam operasi penggerebekan oleh sekitar 20 personil gabungan Reserse Narkoba dan Brimob Polda Sulselbar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit alat hitung uang, 1 set alat isap dan pireks bekas sabu, 1 sachet kecil dan 1 sachet besar yang diduga berisi narkotika, 5 buku tabungan atas nama Mukhlis, 1 lembar bukti transfer ATM dan tiga tas berisi 17 batang taji besi. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 1.908.890.000.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan penyidik Direktorat Reserse Polda segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status uang Rp 1,9 miliar milik Mukhlis.
Hingga saat ini uang itu masih 'dititip' di kepolisian atas persetujuan Mukhlis dan keluarganya. "Kalau tidak ada kaitannya dengan kasus narkotika atau pidana lainnya, ya, pasti dikembalikan kepada pemiliknya," ucapnya.
Menurut Barung, dari pemeriksaan sementara uang Rp 1,9 miliar itu diperoleh Mukhlis dari hasil penjualan mobil, bisnis tambak dan peternakan ayam milik Mukhlis. Penyidik yang sudah mengecek ke Sidrap dan Tarakan, Kalimantan Utara, membenarkan Mukhlis memiliki usaha tersebut. Ihwal tuduhan sebagai bandar besar narkoba, setelah dicek di Kalimantan dan Sulawesi Selatan, tidak ditemukan cukup bukti.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Azis Djamaluddin mengatakan Mukhlis tidak ditahan, karena ancamannya di bawah lima tahun penjara. Sebagai pecandu dia diberi kesempatan menjalani rehabilitasi. "Hanya wajib lapor,” tutur perwira menengah yang semula kukuh mengatakan Mukhlis merupakan bandar narkoba.
TRI YARI KURNIAWAN