TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto membantah adanya upaya dari fraksi tertentu untuk memperlambat ataupun menghentikan proses persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran karena mencatut nama Presiden Joko Widodo terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. "Tidak ada manuver. Setiap fraksi, kan, pasti memiliki perbedaan pandangan. Perbedaan ini harus diselaraskan dulu sehingga baru bisa dilaksanakan persidangan," ujar politikus Partai Demokrat itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 Desember 2015.
Dalam rapat internal yang dilaksanakan MKD kemarin, sejumlah anggota MKD, terutama anggota baru dari Partai Golkar, kembali mempersoalkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dan ingin menganulir keputusan sebelumnya. Mereka juga mempermasalahkan keabsahan bukti yang dilaporkan Sudirman.
Rapat yang berlangsung panas dan diwarnai dengan aksi gebrak meja itu terpaksa diskors hingga siang ini. Padahal MKD seharusnya sudah membuat keputusan untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil dan kapan akan dilakukan pemanggilan.
Akan tetapi, Agus menegaskan, tidak ada upaya-upaya yang disengaja oleh fraksi-fraksi tertentu untuk menunda proses persidangan Setya Novanto. "Semua berjalan, tidak ada yang jalan di tempat. Hanya masih terdapat perbedaan-perbedaan pandangan yang akan diselesaikan secara musyawarah mufakat atau voting," kata Agus.
Baca Juga:
Saat ini, menurut Agus, semua pihak seharusnya menunggu proses yang tengah berjalan di MKD. "Ibarat main bola, bola sekarang sedang ada di MKD. Tidak usah ada justifikasi dan menebak-nebak. Kalau pendapat pribadi, kan, belum pasti kebenarannya. Keputusan MKD nanti akan menjadi pijakan bagi kami untuk menentukan langkah ke depan," tutur Agus.
Upaya-upaya penghadangan laju pemeriksaan karena terbelahnya MKD memang sudah terlihat pada Senin pekan lalu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai bagian dari pemerintah dibilang tak berhak melaporkan pelanggaran legislator. Anggapan yang dilontarkan sejumlah anggota MKD dari Koalisi Merah Putih tersebut kemudian dimentahkan saksi ahli yang memberikan keterangan dalam rapat internal. MKD pun memuluskan legal standing Sudirman pada Selasa pekan lalu.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Tiga Hal Ini Bikin Setya Novanto Sulit Ditolong!
Sidang Kasus Calo Freeport, Ada yang Gebrak Meja