TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan meski Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty dan Rancangan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah ditetapkan untuk dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2015 namun bisa batal jika tidak mendapat persetujuan dari presiden.
“Kalau bisa selesai pembahasannya di akhir tahun 2015, untuk jadi Undang-Undang itu tergantung presiden. Kalau presiden menolak, itu butuh 30 hari kemudian untuk merevisi, jadi tertunda,” Kata Arsul saat dihubungi pada Sabtu 28 November 2015.
Selain itu, kata Arsul, pembahasan rancangan undang-undang juga tentunya akan melibatkan berbagai lintas fraksi dan komisi terkait. Seperti misalnya untuk Rancangan Undang-Undang KPK. Selain melibatkan anggota komisi yang membidangi hukum, kemarin anggota Badan Legislasi juga sepakat untuk mengundang pihak KPK untuk ikut serta dalam pembahasan RUU Antirasuah itu.
“Kalau ada pasal yang dianggap melemahkan KPK, tentu DPR sendiri pasti akan mengkritisi. Misalnya melemahkan. Kalau ada pembatasan umur pasti kami akan tolak,” ujar politikus PPP ini.
Begitu juga dengan RUU Tax Amnesty. Menurut Arsul, kedua Rancangan Undang-Undang itu terbilang sensitif. Untuk RUU tentang pengampunan pajak ini Arsul melihat beberapa pasal dalam draf RUU yang belum jelas. Yang ia takutkan adalah apabila Tax Amnesty menjadi perlindungan bagi pelaku tindak pidana selain pengemplangan pajak.
“Kalau tidak memenuhi kewajiban pajaknya akan kami terima. Tetapi kalau ini menjadi sarana penghapus atas aset yang belum dibayarkan pajaknya, tapi asetnya dari hasil kejahatan saya nggak mau,” kata Arsul.
Selain faktor dari pemerintah dan DPR, menurut Arsul, kritikan dari masyarakat juga menjadi hambatan bagi DPR untuk membahas dua RUU ini. Seperti bulan Oktober kemarin, RUU KPK urung dibahas karena menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat karena terdapat kontroversi dalam pasal-pasalnya yang cenderung melemahkan KPK.
"Yang bikin susah kan dikritisi masyarakat, termasuk dari KPKnya sendiri. Kalau dikebut pembahasannya iya, tapi apakah selesai atau tidak ya nanti dilihat dari faktor itu,” kata Arsul.
DESTRIANITA K