TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Polinergy Research Center Andy Wijaya mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar persidangan secara terbuka untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. “Dengan adanya kasus ini, kepercayaan publik kepada DPR berada pada titik nadir. Demi menjaga marwah dan nama baik Dewan Perwakilan Rakyat, sebaiknya MKD menggelar sidang terbuka agar publik dapat memantau langsung jalannya sidang,” kata Andy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 25 November 2015.
Andy mengatakan membuka sidang MKD dapat mendorong penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pada sektor pertambangan yang selama ini diduga sarat intervensi dan keterlibatan sosok-sosok kuat di parlemen dan pemerintah. Apalagi, kata dia, kasus Setya melibatkan PT Freeport Indonesia yang merupakan investor terbesar pada sektor pertambangan. (Lihat video Jejak Lobi Setya Novanto dan Freeport, MKD Tuding Ada Bagian Rekaman Setya Novanto yang Diedit, Mengatasnamakan Eksekutif, Sudirman Said Dianggap Tidak Punya Hak Melapor ke MKD)
"Proses perpanjangan kontrak Freeport akan menjadi preseden bagi perpanjangan izin-izin tambang selanjutnya. Jika proses perpanjangan dapat dilakukan secara terbuka dan transparan, citra pemerintah di dalam dan luar negeri akan semakin positif," ujar Andy.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Syarifuddin Sudding, mengatakan tidak menutup kemungkinan Ketua DPR RI Setya Novanto akan terseret tindak pidana terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Tunggu saja kalau ada yang lapor ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal)," kata Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25 November 2015.
Sudding menduga ada unsur pidana dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport. Menurut dia, jika suatu pihak menjanjikan sesuatu kepada seseorang, lalu orang tersebut berjanji memberikan imbalan tapi tidak direalisasikan, hal ini dapat masuk kategori penipuan atau pencemaran nama baik. "Banyak unsur pidana di dalamnya," tutur Sudding.
Sudding juga memastikan bahwa bukti yang ada sudah dipegang MKD, dan itu merupakan bukti permulaan. Sudding mengatakan pada saatnya nanti bukti lengkap akan diungkapkan. Apalagi saat ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, masih belum dipanggil. Ia memastikan bahwa ada data-data akurat tentang itu.
DANANG FIRMANTO